Sayfurizzal bersaksi di Pengadilan Tipikor
Senin, 01 Oktober 2012 - 14:56 WIB
Sayfurizzal bersaksi di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU), di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Gondo Sudjono.
"Ada empat orang saksi hari ini, Haryono Saroso selaku Kepala BPN Kabupaten Buol Amir Togila, Asisten I Pemda Buol Kirana, Financial Controller PT CCM dan Sayfurizzal selaku Direktur PT Sonokeling (Perusahaan milik Arthalyta Suryani alias Ayin)," kata Pengacara Gondo, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Pada sidang sebelumnya, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Platation Gondo dan General Manager Supporting Yani Anshori didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Keduanya didakwa baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP) Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar, sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata Jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.
Surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan, pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol kepada PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
"Ada empat orang saksi hari ini, Haryono Saroso selaku Kepala BPN Kabupaten Buol Amir Togila, Asisten I Pemda Buol Kirana, Financial Controller PT CCM dan Sayfurizzal selaku Direktur PT Sonokeling (Perusahaan milik Arthalyta Suryani alias Ayin)," kata Pengacara Gondo, Patra M Zen, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Pada sidang sebelumnya, Direktur Operasional PT Hardaya Inti Platation Gondo dan General Manager Supporting Yani Anshori didakwa memberikan suap berupa uang sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Keduanya didakwa baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP) Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar, sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata Jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.
Surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan, pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol kepada PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.
(san)