Periksa DS, KPK tak perlu fatwa MA
Senin, 01 Oktober 2012 - 14:15 WIB
Periksa DS, KPK tak perlu fatwa MA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan kewenangan penyidikan tersangka kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri Djoko Susilo (DS).
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memiliki kewenangan menyidik tersangka Djoko Susilo. Karena itu, lembaga antikorupsi tersebut akan fokus melengkapi berkas perkara jendral bintang dua tersebut.
"Mengenai pengusutan DS ini, KPK belum berencana meminta fatwa kepada MA," kata Johan dalam keterangan persnya, Gedung KPK Kuningan, Jakarta Senin (1/10/2012).
Menurutnya, pimpinan KPK, pimpinan polri, dan pimpinan kejaksaan saat ini masih melakukan koordinasi, termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain.
Sementara itu Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Lanjutnya, hal itu bisa dilakukan jika ada permintaan dari lembaga negara.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Jakarta, Senin(1/10/2012).
Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke MA ditolak. Sebaliknya, MA justru mendukung KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memiliki kewenangan menyidik tersangka Djoko Susilo. Karena itu, lembaga antikorupsi tersebut akan fokus melengkapi berkas perkara jendral bintang dua tersebut.
"Mengenai pengusutan DS ini, KPK belum berencana meminta fatwa kepada MA," kata Johan dalam keterangan persnya, Gedung KPK Kuningan, Jakarta Senin (1/10/2012).
Menurutnya, pimpinan KPK, pimpinan polri, dan pimpinan kejaksaan saat ini masih melakukan koordinasi, termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain.
Sementara itu Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, MA memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Lanjutnya, hal itu bisa dilakukan jika ada permintaan dari lembaga negara.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko, Jakarta, Senin(1/10/2012).
Sebelumnya, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo melalui pengacaranya Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, meminta fatwa ke MA ditolak. Sebaliknya, MA justru mendukung KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM itu.
(hyk)