Korupsi PLTU Tarahan, KPK periksa Ketua Kadin
Senin, 01 Oktober 2012 - 10:36 WIB
Korupsi PLTU Tarahan, KPK periksa Ketua Kadin
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Tetap Bidang Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Harry Salman Sohar sebagai saksi kasus korupsi anggaran proyek pembangunan Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Selain Harry, KPK diketahui juga akan memeriksa salah seorang mahasiswa dari universitas swasta sebagai saksi yakni
Zuliansyah Putra Zulkarnaen.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus korupsi anggaran proyek PLTU. Dia diduga menerima suap lebih dari USD 300.000 ribu dari PT Alstom Indonesia, terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Emir dikenakan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun telah mencegah Emir ke luar negeri bersama dengan dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf yang berasal dari Indonesia Site Mariene.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EM," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Selain Harry, KPK diketahui juga akan memeriksa salah seorang mahasiswa dari universitas swasta sebagai saksi yakni
Zuliansyah Putra Zulkarnaen.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka kasus korupsi anggaran proyek PLTU. Dia diduga menerima suap lebih dari USD 300.000 ribu dari PT Alstom Indonesia, terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
Emir dikenakan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun telah mencegah Emir ke luar negeri bersama dengan dua pihak swasta yakni Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliansyah Putra Zulkarnain dan Reza Roestam Moenaf yang berasal dari Indonesia Site Mariene.
(san)