KPK diminta panggil paksa DS

Senin, 01 Oktober 2012 - 08:21 WIB
KPK diminta panggil paksa DS
KPK diminta panggil paksa DS
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas untuk menjalankan hukum sesuai undang-undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK, serta kewenangannyan untuk memberantas korupsi di negeri ini. Oleh sebab itu, KPK harus melakukan proyustisia atau pemanggilan secara paksa untuk tersangka Brigjen Pol Djoko Susilo (DS).

"Jelas ada ya (kewenangan proyustisia), lebih baik lakukan upaya paksa jika DS selalu mangkir dari panggilan KPK," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi Sindonews, Minggu (30/9/2012) malam.

Oleh sebab itu, katanya, KPK tidak usah ragu dan takut untuk melakukan itu terhadap DS. Pasalnya sudah dua kali DS dipanggil, tapi selalu mangkir.

"KPK tidak usah ragu lagi panggil DS, kalau punya bukti kuat. Silahkan panggil sesuai kewenangan KPK," katanya.

Sebelumnya, pengacara DS, Hotman Sitompoel mengatakan jika kliennya sedang dalam perjalanan menuju Gedung KPK. Namun, tak kunjung datang.

Bahkan pengacaranya mengerahkan beberapa dokumen kepada pimpinan KPK, jika kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, DS mengajukan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluargkan fatwa terkait siapa kah lembaga yang menangani kasusnya tersebut.

SEbagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 lalu.

Keempatnya adalah mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)