MA tak akan berikan fatwa untuk DS
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo dan tidak akan memberikan fatwa hukum atas permintaan kuasa hukumnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun kata dia, jika ada permintaan dari lembaga negara.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan memberikan pendapat hukum itu," kata Sarwoko saat dihubungi harian SINDO di Jakarta Minggu (30/9/2012).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan terkait pernyataan kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Jumat 28 September 2012 lalu, karena kasus dugaan korupsi simulator SIM masih belum jelas kewenangan penanganannya antara Polri dan KPK, serta meminta MA memberikan fatwa hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kasus simulator SIM itu masih mengandung dualisme penanganan. Karenanya DS melalui kuasa hukum meminta fatwa/putusan MA terkait institusi mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Untuk itu, mengingat nanti muaranya adalah sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA. Dengan fatwa dari MA kita menggu apa penadapatnya terhadap permasalahan simulator ini dan siapa yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan tentu tidak ada kepastian hukum," kata kuasa hukum DS Juniver Girsang.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya memang dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara hukum yang terjadi. Namun kata dia, jika ada permintaan dari lembaga negara.
"Kalau advokad yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan memberikan pendapat hukum itu," kata Sarwoko saat dihubungi harian SINDO di Jakarta Minggu (30/9/2012).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan terkait pernyataan kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Jumat 28 September 2012 lalu, karena kasus dugaan korupsi simulator SIM masih belum jelas kewenangan penanganannya antara Polri dan KPK, serta meminta MA memberikan fatwa hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kasus simulator SIM itu masih mengandung dualisme penanganan. Karenanya DS melalui kuasa hukum meminta fatwa/putusan MA terkait institusi mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Untuk itu, mengingat nanti muaranya adalah sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA. Dengan fatwa dari MA kita menggu apa penadapatnya terhadap permasalahan simulator ini dan siapa yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan tentu tidak ada kepastian hukum," kata kuasa hukum DS Juniver Girsang.
(mhd)