Johan: sebelum bicara revisi, tolong dong gedung dulu
Sabtu, 29 September 2012 - 18:47 WIB

Johan: sebelum bicara revisi, tolong dong gedung dulu
A
A
A
Sindonews.com - Revisi UU KPK yang diwacanakan oleh DPR RI selama ini terkait kewenangan penuntutan dan penyadapan. Namun, kemudian ditambah rencana perekrutan penyidik independen.
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kebutuhan penyidik sebenarnya tidak berkaitan dengan revisi UU KPK. Sedangkan KPK sendiri memang memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
"Apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR/F-Partai Golkar Nudirman Munir itu (soal penyidik independen), enggak muncul sebelumnya" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
KPK menurut Johan memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen. "Jadi kita enggak butuh revisi UU untuk kebutuhan penyidik," ujarnya lagi.
Menurut Johan sebelum bicara soal revisi, lebih baik DPR memikirkan gedung baru untuk KPK.
"Sebelum Pak Nudirman bilang soal revisi, tolong dong gedung (baru) dulu," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK No 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kebutuhan penyidik sebenarnya tidak berkaitan dengan revisi UU KPK. Sedangkan KPK sendiri memang memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen.
"Apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR/F-Partai Golkar Nudirman Munir itu (soal penyidik independen), enggak muncul sebelumnya" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
KPK menurut Johan memiliki kewenangan untuk merekrut penyidik independen. "Jadi kita enggak butuh revisi UU untuk kebutuhan penyidik," ujarnya lagi.
Menurut Johan sebelum bicara soal revisi, lebih baik DPR memikirkan gedung baru untuk KPK.
"Sebelum Pak Nudirman bilang soal revisi, tolong dong gedung (baru) dulu," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK No 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya dikalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
(lns)