Perpanjangan masa tahanan Hartati sah
A
A
A
Sindonews.com - Perpanjanangn penahanan Siti Hartati Murdaya selama 40 hari kedepan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK dianggap tidak melanggar hukum. Kendati begitu, Hartati menolak menandatangi surat perpanjangan masa penahanan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, penolakan Hartati menandatanagi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi atau tidak membawa implikasi hukum apa-apa atas perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK. Karena, hal itu memang hak penyidik.
"Itu memang merupakan hak penyidik KPK untuk melakukan perpanjangan penahanan, dan menahanan yang bersangkutan (Hartati Murdaya) sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP," ujar Sudding saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Sudding menyatakan, apapun alasan yang disampaikan Hartati untuk menolak meneken surat yang disodorkan KPK, tidak akan merubah masa penahanan yang ditetapkan kemarin. Secara kredo hukum, penahanan 40 hari itu sah dilakukan. "Penahanan itu sah secara hukum walaupun, tersangka menolak menandatangani surat penahannya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, tersangka dugaan suap pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan penyidik KPK, pada Rabu 12 September 2012. Dia dijebloskan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus lalu. Pemilik PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu.
Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Uang diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap, yakni pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, penolakan Hartati menandatanagi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi atau tidak membawa implikasi hukum apa-apa atas perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK. Karena, hal itu memang hak penyidik.
"Itu memang merupakan hak penyidik KPK untuk melakukan perpanjangan penahanan, dan menahanan yang bersangkutan (Hartati Murdaya) sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP," ujar Sudding saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Sudding menyatakan, apapun alasan yang disampaikan Hartati untuk menolak meneken surat yang disodorkan KPK, tidak akan merubah masa penahanan yang ditetapkan kemarin. Secara kredo hukum, penahanan 40 hari itu sah dilakukan. "Penahanan itu sah secara hukum walaupun, tersangka menolak menandatangani surat penahannya," ungkapnya.
Seperti diberitakan, tersangka dugaan suap pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan penyidik KPK, pada Rabu 12 September 2012. Dia dijebloskan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus lalu. Pemilik PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu.
Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Uang diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap, yakni pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
(san)