Perpanjangan masa tahanan Hartati sah

Sabtu, 29 September 2012 - 09:39 WIB
Perpanjangan masa tahanan...
Perpanjangan masa tahanan Hartati sah
A A A
Sindonews.com - Perpanjanangn penahanan Siti Hartati Murdaya selama 40 hari kedepan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK dianggap tidak melanggar hukum. Kendati begitu, Hartati menolak menandatangi surat perpanjangan masa penahanan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, penolakan Hartati menandatanagi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi atau tidak membawa implikasi hukum apa-apa atas perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK. Karena, hal itu memang hak penyidik.

"Itu memang merupakan hak penyidik KPK untuk melakukan perpanjangan penahanan, dan menahanan yang bersangkutan (Hartati Murdaya) sesuai dengan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP," ujar Sudding saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).

Sudding menyatakan, apapun alasan yang disampaikan Hartati untuk menolak meneken surat yang disodorkan KPK, tidak akan merubah masa penahanan yang ditetapkan kemarin. Secara kredo hukum, penahanan 40 hari itu sah dilakukan. "Penahanan itu sah secara hukum walaupun, tersangka menolak menandatangani surat penahannya," ungkapnya.

Seperti diberitakan, tersangka dugaan suap pengurusan HGU perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditahan penyidik KPK, pada Rabu 12 September 2012. Dia dijebloskan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam sejak pukul 10.00 WIB.

Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Agustus lalu. Pemilik PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) itu diduga kuat sebagai orang yang memberikan uang Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Uang diberikan Hartati kepada Bupati Buol secara bertahap, yakni pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.
(san)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved