Kapolri dinilai lindungi Irjen Djoko Susilo
Sabtu, 29 September 2012 - 07:05 WIB
Kapolri dinilai lindungi Irjen Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo dinilai melindungi mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo (DS), tersangka kasus kasus Simulator SIM di Korlantas Porli. Karena tidak berusaha turun tangan dengan memberikan imbauan agar bersikap kooperatif.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, seharusnya kapolri memberikan imbauan kepada Djoko untuk mau memenuhi dan bertindak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
"Kenapa pimpinan polri tidak mengimbau DS untuk bisa menaati hukum dan penuhi panggilan KPK? Tapi ini malah tidak dilakukan. Biasanya namanya kepolisian kalau ada imbauan atau perintah dari atasan, pasti dia akan patuhi dan tidak akan membangkang," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Ditambahkan dia, ketidakhadiran Djoko menimbulkan kesan institusi polri memback up dan berusaha melindungi Djoko. Hal itu dapat juga berarti, polri berusaha mempersulit dan mengalangi KPK dalam menegakkan hukum, serta memberantas korupsi.
"Ini masih menunjukan bahwa kepolisian sengaja agar kasus ini tidak ditangani KPK. Ini makin memancing pertanyaan publik. Apa polri khawatir institusi terlibat dalam kasus ini sehingga berusaha melokalisir dengan cara menangani kasus tersebut," terangnya.
Lebih jauh, Refly melihat upaya polri untuk mempersempit kasus itu agar tidak melebar. "Mungkin nanti ada satu dua tumbal tapi kemudian kasus ini tidak melebar," tegasnya.
Namun begitu, Refly berkeyakinan, kasus ini sebenarnya hanya merupakan ulah dari sekelompok oknum yang ada di institusi polri. Namun, kemudian kasus ini seakan-akan dibuat menjadi pertarungan antara institusi, yakni KPK dan Polri.
"Kita tidak mengatakan institusi polri keseluruhan bermasalah, tapi ada oknum-oknum di polri yang berusaha membawa kasus ini menjadi kasus institusi, karena kasus pidana ini selalu personal dan institusi," pungkasnya.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, seharusnya kapolri memberikan imbauan kepada Djoko untuk mau memenuhi dan bertindak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
"Kenapa pimpinan polri tidak mengimbau DS untuk bisa menaati hukum dan penuhi panggilan KPK? Tapi ini malah tidak dilakukan. Biasanya namanya kepolisian kalau ada imbauan atau perintah dari atasan, pasti dia akan patuhi dan tidak akan membangkang," ujarnya saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Ditambahkan dia, ketidakhadiran Djoko menimbulkan kesan institusi polri memback up dan berusaha melindungi Djoko. Hal itu dapat juga berarti, polri berusaha mempersulit dan mengalangi KPK dalam menegakkan hukum, serta memberantas korupsi.
"Ini masih menunjukan bahwa kepolisian sengaja agar kasus ini tidak ditangani KPK. Ini makin memancing pertanyaan publik. Apa polri khawatir institusi terlibat dalam kasus ini sehingga berusaha melokalisir dengan cara menangani kasus tersebut," terangnya.
Lebih jauh, Refly melihat upaya polri untuk mempersempit kasus itu agar tidak melebar. "Mungkin nanti ada satu dua tumbal tapi kemudian kasus ini tidak melebar," tegasnya.
Namun begitu, Refly berkeyakinan, kasus ini sebenarnya hanya merupakan ulah dari sekelompok oknum yang ada di institusi polri. Namun, kemudian kasus ini seakan-akan dibuat menjadi pertarungan antara institusi, yakni KPK dan Polri.
"Kita tidak mengatakan institusi polri keseluruhan bermasalah, tapi ada oknum-oknum di polri yang berusaha membawa kasus ini menjadi kasus institusi, karena kasus pidana ini selalu personal dan institusi," pungkasnya.
(san)