Status Verifikator Independen Jamkesmas dipertanyakan
Sabtu, 29 September 2012 - 00:35 WIB
Status Verifikator Independen Jamkesmas dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatulloh Djatiutomo mengaku, dalam agenda pembahasan anggaran 2013, dirinya menanyakan dan mengingatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait agenda kejelasan status Para Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ).
"Saya menegaskan agar Kemenkes dapat segera memperjelas status para VIJ, mengingat pada bulan Desember mendatang akan habis masa kontraknya untuk tahun 2012 ini," ujar Poempida dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Ditambahkan dia, rapat dilaksanakan hari ini, di DPR, antara Kemenkes dan Komisi IX DPR. Dalam rapat itu, Kemenkes telah memberikan konfirmasi tentang kejelasan status para VIJ yang akan kemudian dialih tugaskan kepada PT ASKES yang kemudian akan menjadi BPJS Kesehatan.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, proses pengalih tugasan ke PT ASKES, para VIJ akan mendapatkan prioritas dalam proses rekrutmen, dan tidak akan disamakan dalam konteks gaji dan status dengan pegawai yang baru direkrut. "Mengingat kontribusi para VIJ ini kepada Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008," lanjutnya.
Poempida menambahkan, dengan pengalaman dan pengetahuan lebih dari para VIJ, teman-teman VIJ tidak perlu khawatir dalam menghadapi proses pengalih tugasan dan rekrutmen yang akan dilalui.
"Saya akan senantiasa siap sedia untuk melakukan advokasi apabila Para VIJ ini diperlakukan dengan tidak adil," tegasnya.
"Saya menegaskan agar Kemenkes dapat segera memperjelas status para VIJ, mengingat pada bulan Desember mendatang akan habis masa kontraknya untuk tahun 2012 ini," ujar Poempida dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Ditambahkan dia, rapat dilaksanakan hari ini, di DPR, antara Kemenkes dan Komisi IX DPR. Dalam rapat itu, Kemenkes telah memberikan konfirmasi tentang kejelasan status para VIJ yang akan kemudian dialih tugaskan kepada PT ASKES yang kemudian akan menjadi BPJS Kesehatan.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, proses pengalih tugasan ke PT ASKES, para VIJ akan mendapatkan prioritas dalam proses rekrutmen, dan tidak akan disamakan dalam konteks gaji dan status dengan pegawai yang baru direkrut. "Mengingat kontribusi para VIJ ini kepada Kementerian Kesehatan sejak tahun 2008," lanjutnya.
Poempida menambahkan, dengan pengalaman dan pengetahuan lebih dari para VIJ, teman-teman VIJ tidak perlu khawatir dalam menghadapi proses pengalih tugasan dan rekrutmen yang akan dilalui.
"Saya akan senantiasa siap sedia untuk melakukan advokasi apabila Para VIJ ini diperlakukan dengan tidak adil," tegasnya.
(san)