Berkas perkara Amran P21
Jum'at, 28 September 2012 - 20:16 WIB
Berkas perkara Amran P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara Bupati Buol non aktif, Amran Batalipu (AMB), sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maka itu, dapat dipastikan Amran segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Hari ini AMB sudah penyerahan tahap dua. Rencananya dalam waktu 14 hari maksimal, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Di sisi lain, pengusaha sukses yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya, hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol.
Dalam pemeriksaan siang tadi, Hartati diketahui menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik KPK.
Sebelumnya diketahui, KPK menangkap Amran dikediamannya pada 6 Juli 2012 lalu. Dalam kasus ini, Amran selaku Bupati Buol diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP.
Selain Amran, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT HIP Gondo Sudjono, Yani Anshori, dan Siti Hartati Murdaya.
"Hari ini AMB sudah penyerahan tahap dua. Rencananya dalam waktu 14 hari maksimal, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera dilakukan proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Di sisi lain, pengusaha sukses yang juga mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya, hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol.
Dalam pemeriksaan siang tadi, Hartati diketahui menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik KPK.
Sebelumnya diketahui, KPK menangkap Amran dikediamannya pada 6 Juli 2012 lalu. Dalam kasus ini, Amran selaku Bupati Buol diduga menerima suap sebesar Rp3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk mengurus HGU perkebunan kelapa sawit PT HIP.
Selain Amran, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dari PT HIP Gondo Sudjono, Yani Anshori, dan Siti Hartati Murdaya.
(mhd)