KPK akan panggil paksa DS
Jum'at, 28 September 2012 - 18:49 WIB
KPK akan panggil paksa DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap salah satu tersangka kasus korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
"Kalau panggilan kedua nanti tidak hadir, dan tidak dibenarkan secara hukum. Maka akan ada pemanggilan ketiga dengan membawa surat paksa. Itu jika tidak dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Mengenai surat yang diajukan DS terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di KPK yang mempertanyakan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya, Johan mengatakan sedang menelaah surat tersebut. Apakah alasan DS dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Suratnya sedang ditelaah. Kemungkinan sudah selesai sebelum pemanggilan kedua. Tapi penelaahan surat itu tidak mempengaruhi pemanggilan kedua yang sudah kami putuskan," tukas Johan.
Sebelumnya diketahui, Tim Pengacara DS secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik KPK tadi siang, yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
"Kalau panggilan kedua nanti tidak hadir, dan tidak dibenarkan secara hukum. Maka akan ada pemanggilan ketiga dengan membawa surat paksa. Itu jika tidak dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Mengenai surat yang diajukan DS terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di KPK yang mempertanyakan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya, Johan mengatakan sedang menelaah surat tersebut. Apakah alasan DS dibenarkan secara hukum atau tidak.
"Suratnya sedang ditelaah. Kemungkinan sudah selesai sebelum pemanggilan kedua. Tapi penelaahan surat itu tidak mempengaruhi pemanggilan kedua yang sudah kami putuskan," tukas Johan.
Sebelumnya diketahui, Tim Pengacara DS secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik KPK tadi siang, yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan KPK hari ini.
Alasannya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir. Karena dua instansi (KPK dan Polri) diketahui melakukan penyidikan bersamaan terhadap kasus yang menjeratnya.
Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
(ysw)