Pengunduran diri kepala daerah, tak perlu izin DPRD
Jum'at, 28 September 2012 - 17:49 WIB
Pengunduran diri kepala daerah, tak perlu izin DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) terkait kepala daerah, tidak perlu meminta persetujuan DPRD apabila ingin mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, dalam UU 32/2004 tentang pemda terutama pasal 29 yang berisi pengunduran diri kepala daerah, terdapat tiga hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dengan sebab-sebab tertentu.
"Pengunduran diri ini yang perlu dipertajam pemaknaannya dalam revisi RUU Pemda, bahwa kepala daerah tidak perlu meminta izin DPRD," ujarnya saat dihubungi SINDO, Jumat (28/9/2012).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini, pengunduran diri kepala daerah harus melalui keputusan sidang paripurna DPRD, di mana pengundurun diri dapat diterima atau ditolak.
Hal itu dinilai melanggar hak seseorang serta konstitusional apabila kepala daerah ingin mencalonkan atau dicalonkan mengisi jabatan publik. "Ini sifatnya mengusulkan serta memaknai apa yang dimaksud pengunduran diri," katanya.
Donny menambahkan, ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, dia tidak ijin kepada DPR. Dia hanya mengatakan di depan publik jika dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, karena desakan dari masyarakat yang menilai kinerjanya tidak baik.
"Usulan ini sudah dimasukan dalam draft RUU Pemda. Kepala daerah mengundurkan diri saja," tandasnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu mengatakan, usulan tersebut dinilai tepat untuk melindungi hak konstitusional seorang kepala daerah untuk mencalonkan diri pada posisi yang lain, baik itu jabatan publik seperti presiden, menteri maupun lainnya.
"Hal itu untuk tidak menghalang-halangi seseorang untuk mengisi mengisi jabatan publik," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, peraturan yang ada saat ini, apabila kepala daerah mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi misalnya wali Kota mencalonkan diri sebagai gubernur seperti Joko Widodo (Jokowi), hanya nonaktif dari jabatannya.
"Hal ini tidak fair, langkah mundur lebih baik," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, usulan tersebut juga sebagai upaya mencegah kepala daerah benar-benar dalam mengisi jabatan publik.
Sebab, saat ini banyak kepala daerah hanya coba-coba mengisi jabatan publik, dengan pengertian bila terpilih maupun tidak terpilih, tidak menjadi msalah bagi kepala daerah.
"Ini perlu di pertimbangkan dalam revisi RUU Pemda. Namun, dalam RUU tersebut belum diajukan oleh pemerintah," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, dalam UU 32/2004 tentang pemda terutama pasal 29 yang berisi pengunduran diri kepala daerah, terdapat tiga hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dengan sebab-sebab tertentu.
"Pengunduran diri ini yang perlu dipertajam pemaknaannya dalam revisi RUU Pemda, bahwa kepala daerah tidak perlu meminta izin DPRD," ujarnya saat dihubungi SINDO, Jumat (28/9/2012).
Menurut Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek ini, pengunduran diri kepala daerah harus melalui keputusan sidang paripurna DPRD, di mana pengundurun diri dapat diterima atau ditolak.
Hal itu dinilai melanggar hak seseorang serta konstitusional apabila kepala daerah ingin mencalonkan atau dicalonkan mengisi jabatan publik. "Ini sifatnya mengusulkan serta memaknai apa yang dimaksud pengunduran diri," katanya.
Donny menambahkan, ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, dia tidak ijin kepada DPR. Dia hanya mengatakan di depan publik jika dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, karena desakan dari masyarakat yang menilai kinerjanya tidak baik.
"Usulan ini sudah dimasukan dalam draft RUU Pemda. Kepala daerah mengundurkan diri saja," tandasnya.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu mengatakan, usulan tersebut dinilai tepat untuk melindungi hak konstitusional seorang kepala daerah untuk mencalonkan diri pada posisi yang lain, baik itu jabatan publik seperti presiden, menteri maupun lainnya.
"Hal itu untuk tidak menghalang-halangi seseorang untuk mengisi mengisi jabatan publik," ujarnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, peraturan yang ada saat ini, apabila kepala daerah mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi misalnya wali Kota mencalonkan diri sebagai gubernur seperti Joko Widodo (Jokowi), hanya nonaktif dari jabatannya.
"Hal ini tidak fair, langkah mundur lebih baik," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, usulan tersebut juga sebagai upaya mencegah kepala daerah benar-benar dalam mengisi jabatan publik.
Sebab, saat ini banyak kepala daerah hanya coba-coba mengisi jabatan publik, dengan pengertian bila terpilih maupun tidak terpilih, tidak menjadi msalah bagi kepala daerah.
"Ini perlu di pertimbangkan dalam revisi RUU Pemda. Namun, dalam RUU tersebut belum diajukan oleh pemerintah," tandasnya.
(mhd)