Sekarang TKI boleh pegang paspor
Jum'at, 28 September 2012 - 17:21 WIB
Sekarang TKI boleh pegang paspor
A
A
A
Sindonews.com - Mulai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperkenankan untuk memegang paspor ketika bekerja di Malaysia. Hal ini telah disetujui dalam amandemen memorandum of understanding (MoU) TKI antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman memastikan ketentuan terkait paspor dipegang oleh TKI yang bekerja di Malaysia. Hal itu diputuskan setelah delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia menggelar pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 di Kuala Lumpur, Malaysia, selama dua hari membahas penempatan TKI domestic worker.
“Kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia,” kata Reyna di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Pertemuan JWG antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ini membahas laporan pekembangan dari Joint Task Force atau satuan tugas dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011 lalu.
Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan yaitu soal penerbitan Journey performance Visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure dan calling visa.
Delegasi Indonesia mendesak dihentikannya penerbitan journey performance visa yang ditengarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara nonprosedural untuk bekerja di Malaysia. Sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural.
"Pemerintah Malaysia akhirnya menjelaskan pihak mereka menyetujui permintaan tersebut. Bahkan menurut laporan Imigrasi, Malaysia telah menghentikan penerbitan JP visa sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysia, gaji TKI domestik worker di Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar. Namun terdapat kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 Ringgit Malaysia dan dibayarkan melalui jasa perbankan.
Selain itu, pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI agar bisa diandalkan.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure. Tapi kita sepakat akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum JTF,” kata Reyna.
77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kemenakertrans untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, pemasak, pengasuh bayi/anak dan perawat jompo.
“Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” paparnya.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman memastikan ketentuan terkait paspor dipegang oleh TKI yang bekerja di Malaysia. Hal itu diputuskan setelah delegasi Indonesia dan delegasi Malaysia menggelar pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 di Kuala Lumpur, Malaysia, selama dua hari membahas penempatan TKI domestic worker.
“Kebijakan ini harus diterapkan secara menyeluruh bagi TKI yang bekerja di Malaysia,” kata Reyna di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Pertemuan JWG antara pemerintah Indonesia dan Malaysia ini membahas laporan pekembangan dari Joint Task Force atau satuan tugas dan evaluasi penerapan amandemen MoU Penempatan dan perlindungan TKI domestik worker di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011 lalu.
Dalam pertemuan itu, delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan yaitu soal penerbitan Journey performance Visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure dan calling visa.
Delegasi Indonesia mendesak dihentikannya penerbitan journey performance visa yang ditengarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker secara nonprosedural untuk bekerja di Malaysia. Sehingga dapat memicu terjadinya penempatan TKI ilegal dan nonprosedural.
"Pemerintah Malaysia akhirnya menjelaskan pihak mereka menyetujui permintaan tersebut. Bahkan menurut laporan Imigrasi, Malaysia telah menghentikan penerbitan JP visa sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan MoU Indonesia Malaysia, gaji TKI domestik worker di Malaysia disesuaikan dengan mekanisme pasar. Namun terdapat kebijakan yang menetapkan gaji TKI yang bekerja di Malaysia minimal sebesar 700 Ringgit Malaysia dan dibayarkan melalui jasa perbankan.
Selain itu, pemerintah Indonesia berkomitmen dengan konsep 200 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan kerja bagi TKI domestik worker. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja pada TKI agar bisa diandalkan.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure. Tapi kita sepakat akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum JTF,” kata Reyna.
77 perusahaan PPTKIS itu merupakan bagian 210 perusahaan PPTKIS di Indonesia yang telah melaksanakan perjanjian kontrak kinerja dengan Kemenakertrans untuk melaksanakan prosedur penempatan TKI dengan baik dan benar.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, penempatan TKI domestik worker berbasis pada jabatan kerja, yaitu pengurus rumah tangga, pemasak, pengasuh bayi/anak dan perawat jompo.
“Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” paparnya.
(azh)