Perpanjang status Rusli, tergantung penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang berakhirnya status cegah Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan perpanjangan.
KPK menegaskan, masa perpanjangan status cegah Rusli bisa dilakukan jika ada permintaan dari penyidik.
KPK sendiri telah menetapkan status cegah untuk politikus Partai Golkar itu sejak 10 April lalu. Ini tetuang dalam surat KPK Nomor R-1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012.
Masa cegah yang berlaku 6 bulan ini akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.
Juru bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi mengatakan, KPK bisa melakukan perpanjangan cegah Rusli Zainal tergantung dari penyidik.
"Bisa kita perpanjang, jika mungkin KPK masih membutuhkan keterangan dari Rusli Zainal," kata Johan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Menurut Johan, status cegah itu bertujuan agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, Rusli Zainal bisa langsung dihadirkan.
Selain Rusli Zainal, dalam kasus PON, KPK juga memberi status cegah terhadap ajudan Rusli Zainal, Said Faisal. Dalam kasus suap PON, KPK telah menetapkan 13 tersangka.
KPK menegaskan, masa perpanjangan status cegah Rusli bisa dilakukan jika ada permintaan dari penyidik.
KPK sendiri telah menetapkan status cegah untuk politikus Partai Golkar itu sejak 10 April lalu. Ini tetuang dalam surat KPK Nomor R-1380/01-23/04/2012 tertanggal 10 April 2012.
Masa cegah yang berlaku 6 bulan ini akan berakhir pada 10 Oktober mendatang.
Juru bicara KPK, Johan Budi yang dikonfirmasi mengatakan, KPK bisa melakukan perpanjangan cegah Rusli Zainal tergantung dari penyidik.
"Bisa kita perpanjang, jika mungkin KPK masih membutuhkan keterangan dari Rusli Zainal," kata Johan, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Menurut Johan, status cegah itu bertujuan agar jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, Rusli Zainal bisa langsung dihadirkan.
Selain Rusli Zainal, dalam kasus PON, KPK juga memberi status cegah terhadap ajudan Rusli Zainal, Said Faisal. Dalam kasus suap PON, KPK telah menetapkan 13 tersangka.
(ysw)