FPKS tolak revisi UU KPK
Jum'at, 28 September 2012 - 17:05 WIB
FPKS tolak revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi di DPR RI ternyata tidak satu suara untuk melakukan revisi terhadap UU No.30 tentang KPK. Setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) secara tegas menolak revisi tersebut, kini giliran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)yang tidak mendukung.
Ketua FPKS Hidayat Nurwahid menyatakan fraksinya sudah sangat jelas menyikapi rencana revisi Undang-Undang (UU) No.30 tentang KPK. Karena PKS melihat revisi tersebut hanya upaya untuk melemahkan KPK.
"Kami menolak segala bentuk upaya melemahkan KPK, baik melalui revisi UU maupun manuver lainnya," ujar Hidayat kepada wartawan, Jumat (28/9/2012).
Dirinya sangat miris melihat sebagian anggota dewan yang ngotot ingin melakukan revisi dengan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Padahal DPR yang mengemban aspirasi rakyat, harusnya mengikuti keinginan rakyat.
"Publik menginginkan KPK diperkuat agar kerjanya kian maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Bukannya justru dilemahkan," katanya.
Penguatan lembaga adhoc ini bisa dilakukan saat revisi UU dengan memasukkan klausul yang semakin memperkokoh lembaga pimpinan Abraham Samad ini.
"RUU direvisi untuk memperkuat KPK. Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK, wacana penyidik independen, termasuk peran supervisi, ini yang harus diperkuat dengan pasal baru," pungkasnya.
Ketua FPKS Hidayat Nurwahid menyatakan fraksinya sudah sangat jelas menyikapi rencana revisi Undang-Undang (UU) No.30 tentang KPK. Karena PKS melihat revisi tersebut hanya upaya untuk melemahkan KPK.
"Kami menolak segala bentuk upaya melemahkan KPK, baik melalui revisi UU maupun manuver lainnya," ujar Hidayat kepada wartawan, Jumat (28/9/2012).
Dirinya sangat miris melihat sebagian anggota dewan yang ngotot ingin melakukan revisi dengan melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Padahal DPR yang mengemban aspirasi rakyat, harusnya mengikuti keinginan rakyat.
"Publik menginginkan KPK diperkuat agar kerjanya kian maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Bukannya justru dilemahkan," katanya.
Penguatan lembaga adhoc ini bisa dilakukan saat revisi UU dengan memasukkan klausul yang semakin memperkokoh lembaga pimpinan Abraham Samad ini.
"RUU direvisi untuk memperkuat KPK. Misalnya pasal-pasal yang dibatalkan oleh MK, wacana penyidik independen, termasuk peran supervisi, ini yang harus diperkuat dengan pasal baru," pungkasnya.
(ysw)