MA belum terima surat DS
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima surat pengajuan untuk memutuskan apakah Polri atau KPK yang berwenang menangani kasus simulator SIM, terutama berkaitan langsung dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Aagung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pengajuan atau permintaan terkait institusi mana yang menangani kasus simulator sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum DS.
Bahkan dia mengaku belum mengetahui terkait permintaan itu baik dari kuasa hukum atau institusi yang menangani kasus simulator SIM.
"Saya belum dengar ya soal surat itu," kata Ridwan saat dihubungi SINDO, Jumat (28/9/12).
Menurutnya, keputusan terkait masalah dualisme seperti yang disampaikan kuasa hukuk DS mesti melewati proses panjang untuk keputusannya.
"Tapi kalau mengenai fatwa yang diputuskan, setelah suratnya masuk biasanya sih akan dibahas dulu di tim. Biasanya kan begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kasus simulator SIM itu masih mengandung dualisme penanganan. Karenanya DS melalui kuasa hukum meminta fatwa/putusan MA terkait institusi mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Untuk itu, mengingat nanti muaranya adalah sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA. Dengan fatwa dari MA kita menggu apa pendapatnya terhadap permasalahan simulator ini dan siapa yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan tentu tidak ada kepastian hukum," kata kuasa hukum DS, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Aagung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat pengajuan atau permintaan terkait institusi mana yang menangani kasus simulator sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum DS.
Bahkan dia mengaku belum mengetahui terkait permintaan itu baik dari kuasa hukum atau institusi yang menangani kasus simulator SIM.
"Saya belum dengar ya soal surat itu," kata Ridwan saat dihubungi SINDO, Jumat (28/9/12).
Menurutnya, keputusan terkait masalah dualisme seperti yang disampaikan kuasa hukuk DS mesti melewati proses panjang untuk keputusannya.
"Tapi kalau mengenai fatwa yang diputuskan, setelah suratnya masuk biasanya sih akan dibahas dulu di tim. Biasanya kan begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo menolak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasannya, kasus simulator SIM itu masih mengandung dualisme penanganan. Karenanya DS melalui kuasa hukum meminta fatwa/putusan MA terkait institusi mana yang berwenang menangani kasus tersebut.
"Untuk itu, mengingat nanti muaranya adalah sampai ke pengadilan, kami minta kepada MA. Dengan fatwa dari MA kita menggu apa pendapatnya terhadap permasalahan simulator ini dan siapa yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan tentu tidak ada kepastian hukum," kata kuasa hukum DS, Juniver Girsang di Gedung KPK, Jakarta.
(hyk)