Hartati tolak perpanjangan penahanan
Jum'at, 28 September 2012 - 14:15 WIB
Hartati tolak perpanjangan penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha sukses yang juga tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan oleh penyidik KPK. Karena, Hartati merasa dirinya tak layak ditahan oleh KPK.
"Ya enggak apa-apa. Saya enggak menaati untuk perpanjangan (masa penahanan), karena merasa tidak layak untuk ditahan," kata Hartati usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Mengenai berkas perkaranya, Hartati malah meminta penyidik KPK segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Saya mengharapkan pemberkasannya cepat disampaikan ke pengadilan. Sehingga punya ketetapan hukum yang pasti," pintanya.
Ketika ditanya terkait fakta persidangan dimana nama Totok Lestiyo disebut sebagai otak pelaku suap. Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) tersebut terlihat enggan membahasnya.
"Saya hanya ingin yang benar dikatakan benar. Yang salah dikatakan salah. Kalau terbalik-balik seperti ini, itu korbannya kasihan juga," tukasnya.
Hartati sendiri hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol.
"Ya enggak apa-apa. Saya enggak menaati untuk perpanjangan (masa penahanan), karena merasa tidak layak untuk ditahan," kata Hartati usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Mengenai berkas perkaranya, Hartati malah meminta penyidik KPK segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
"Saya mengharapkan pemberkasannya cepat disampaikan ke pengadilan. Sehingga punya ketetapan hukum yang pasti," pintanya.
Ketika ditanya terkait fakta persidangan dimana nama Totok Lestiyo disebut sebagai otak pelaku suap. Pemilik PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) tersebut terlihat enggan membahasnya.
"Saya hanya ingin yang benar dikatakan benar. Yang salah dikatakan salah. Kalau terbalik-balik seperti ini, itu korbannya kasihan juga," tukasnya.
Hartati sendiri hari ini kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol.
(mhd)