KPK jangan dilemahkan!
Jum'at, 28 September 2012 - 14:10 WIB
KPK jangan dilemahkan!
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang-undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi yang diduga akan mengamputasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso salah seorang pihak yang menolak atau kontra terhadap penghapusan beberapa kewenangan KPK dalam UU tersebut.
"Saya berpendapat, bahwa tidak boleh ada pelemahan terhadap lembaga KPK," tegas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini memahami UU bisa direvisi untuk penyempurnaan
dan penguatan KPK. Namun tidak menghilangkan fungsi dari keberadaan KPK.
"Semua undang-undang tidak ada yang kebal terhadap penyempurnaan, yang penting adalah esensinya," tandasnya.
Diingatkan Priyo, KPK dibentuk dengan UU No 30 tahun 2002 setelah adanya penilaian keberadaan polisi dan kejaksaan tidak mampu bekerja optimal dalam penanganan kasus korupsi.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso salah seorang pihak yang menolak atau kontra terhadap penghapusan beberapa kewenangan KPK dalam UU tersebut.
"Saya berpendapat, bahwa tidak boleh ada pelemahan terhadap lembaga KPK," tegas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini memahami UU bisa direvisi untuk penyempurnaan
dan penguatan KPK. Namun tidak menghilangkan fungsi dari keberadaan KPK.
"Semua undang-undang tidak ada yang kebal terhadap penyempurnaan, yang penting adalah esensinya," tandasnya.
Diingatkan Priyo, KPK dibentuk dengan UU No 30 tahun 2002 setelah adanya penilaian keberadaan polisi dan kejaksaan tidak mampu bekerja optimal dalam penanganan kasus korupsi.
(mhd)