Revisi UU KPK, ICW ancam anggota DPR
Kamis, 27 September 2012 - 17:32 WIB
Revisi UU KPK, ICW ancam anggota DPR
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam anggota DPR yang berani merevisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Badan pekerja ICW Emerson Yuntho mengancam akan melaporkan anggota DPR ke dapil masing-masing yang berupaya melemahkan KPK. Nantinya di tiap dapil, ICW akan merekomendasikan agar anggota DPR yang menyetujui revisi UU KPK untuk tidak dipilih kembali.
"Saya pikir harus ada gerakan ke daerah-daerah. Kita beritahu ke dapil-dapil, siapa saja yang setuju merevisi UU KPK, biar anggota DPR itu enggak dipilih lagi besok," ujar Emerson saat diskusi dialektika demokrasi di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah di badan legislasi (Baleg) DPR maka perlu diawasi. Bahkan, Emerson mengaku tidak percaya DPR ingin memperkuat KPK. Apalagi banyak anggota DPR yang sudah diseret ke proses hukum.
"Saya tidak yakin, karena sedikitnya ada 48 anggota DPR yang diproses KPK. Bagaimana publik percaya ini mau memperkuat KPK," ujarnya.
Selain itu, ICW tidak setuju penyadapan harus minta izin ke pengadilan negeri (PN), kalau penyadapan harus minta izin maka pemberantasan korupsi tidak akan efektif.
"Kalau mereka mau menyadap kepala PN gimana, belum lagi kalau ada mafia di peradilan," pungkasnya.
Badan pekerja ICW Emerson Yuntho mengancam akan melaporkan anggota DPR ke dapil masing-masing yang berupaya melemahkan KPK. Nantinya di tiap dapil, ICW akan merekomendasikan agar anggota DPR yang menyetujui revisi UU KPK untuk tidak dipilih kembali.
"Saya pikir harus ada gerakan ke daerah-daerah. Kita beritahu ke dapil-dapil, siapa saja yang setuju merevisi UU KPK, biar anggota DPR itu enggak dipilih lagi besok," ujar Emerson saat diskusi dialektika demokrasi di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Draf RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah di badan legislasi (Baleg) DPR maka perlu diawasi. Bahkan, Emerson mengaku tidak percaya DPR ingin memperkuat KPK. Apalagi banyak anggota DPR yang sudah diseret ke proses hukum.
"Saya tidak yakin, karena sedikitnya ada 48 anggota DPR yang diproses KPK. Bagaimana publik percaya ini mau memperkuat KPK," ujarnya.
Selain itu, ICW tidak setuju penyadapan harus minta izin ke pengadilan negeri (PN), kalau penyadapan harus minta izin maka pemberantasan korupsi tidak akan efektif.
"Kalau mereka mau menyadap kepala PN gimana, belum lagi kalau ada mafia di peradilan," pungkasnya.
(ysw)