Lagi, KPK periksa 3 perwira polisi
Kamis, 27 September 2012 - 15:28 WIB
Lagi, KPK periksa 3 perwira polisi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dan mendatangkan tiga orang perwira polisi. Mereka adalah AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono.
Ketiganya, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kasus simulator hari ini ada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka DS. Ketiganya sudah hadir memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sebelumnya, pada hari Selasa, 25 September 2012 kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Keempatnya yakni Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim, PNS Polri. Namun keempatnya diketahui kompak mangkir dari panggilan pada hari itu.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri. Keempatnya yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
Ketiganya, diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Kasus simulator hari ini ada tiga saksi yang diperiksa untuk tersangka DS. Ketiganya sudah hadir memberikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sebelumnya, pada hari Selasa, 25 September 2012 kemarin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Keempatnya yakni Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim, PNS Polri. Namun keempatnya diketahui kompak mangkir dari panggilan pada hari itu.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri. Keempatnya yakni mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai jumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(san)