KPK dalami keterangan dari perwira Polri
Kamis, 27 September 2012 - 11:01 WIB
KPK dalami keterangan dari perwira Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari Mabes Polri terkait dugaan suap pada kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Ketiga saksi yang akan diperiksa, yakni AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui adanya pemeriksaan ketiga orang tersebut.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sebelumnya, Selasa 25 September 2012 lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Keempat orang itu adalah Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim, PNS Polri. Namun keempatnya diketahui kompak mangkir dari panggilan pada hari itu.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri.
Keempatnya merupakan mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp100 miliar.
Ketiga saksi yang akan diperiksa, yakni AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui adanya pemeriksaan ketiga orang tersebut.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Sebelumnya, Selasa 25 September 2012 lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri. Keempat orang itu adalah Kombes Pol Drs Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan Suyatim, PNS Polri. Namun keempatnya diketahui kompak mangkir dari panggilan pada hari itu.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, tahun anggaran 2011 sendiri.
Keempatnya merupakan mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp100 miliar.
(mhd)