Kapolri setujui penunjukan langsung proyek simulator SIM?
A
A
A
Sindonews.com - Polemik kebenaran adanya tanda tangan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Timur Pradopo sebelum atau sesudah proyek simulator kemudi mobil dan motor tahun anggaran 2011 masuk tahap akhir mulai terkuak.
Sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lugas menjelaskan, sebuah proyek yang akan dilakukan lembaga pemerintah termasuk kepolisian, tidak mungkin ditandatangani setelah proses anggaran cair. Artinya jauh sebelum anggaran itu disepakati, Kapolri menandatangi surat proyek itu.
"Kuasa pengguna anggaran itu tanda tangan pasti sebelum anggaran keluar," kata sumber itu, Rabu (26/9/2012).
Menurutnya, sebagai kuasa penggunan anggaran, Kapolri mengetahui anggaran proyek pengadaan barang dan jasa diajukan sebelum semua proses usai. "Kan anggaran belum bisa keluar kalau belum ditandatangani," jelasnya.
Namun sumber tersebut belum mengetahui secara rinci tanggal surat yang ditandatangani itu. "Saya sih belum tahu soal tanggal detailnya," paparnya.
Dalam pandangannya, sejak awal proses penganggaran dan penentuan pemenang tender proyek simulator yang dimenangkan PT CMMA itu sarat akan masalah dan keganjilan.
Karenanya tentu KPK terus menguak informasi yang masih terputus untuk dijadikan konstruksi detail kasus simulator. "Kan kasus itu bermasalah saat pencairan anggarannya," ungkap sumber itu lagi.
Sumber itu menegaskan, alasan kenapa surat Polri masih ditolak Kejaksaan untuk menyidik kasus yang sama dengan KPK, karena polisi belum menghitung atau menemukan kerugian negara di dalamnya. "Mereka mau menyidik tanpa adanya kerugian negara. Ya enggak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya beredar surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/193/ IV/2011 tertanggal 8 April 2011 bertanda tangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Dalam surat itu, Kapolri diduga menyetujui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang untuk melaksanakan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi pada 2011.
Surat itu juga mencantumkan nilai kontrak proyek sebesar Rp142 miliar. Disebutkan juga pengadaan simulator itu diadakan sebagai peningkatan sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Surat keputusan ini diterbitkan Kapolri dan ditujukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Djoko Susilo.
Selain Kapolri, ada juga tanda tangan Wakapolri, Irwasum, Asrena Kapolri, dan Asisten Sarana dan Prasarana Kapolri.
Menurut Dewan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dalam aturan dan standar operasional seseorang bisa diperiksa sebagai seorang saksi jika berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. “Itu bergantung penyidik kalau perlu diperiksa siapa saja bisa. Kalau berkaitan kasus bisa saja,” kata Abdullah.
Saat kembali dimintai konfirmasi secara tegas terkait pemeriksaan Kapolri, dia mengatakan, “Bisa saja (pemeriksaan bisa dilakukan).”
Sementara itu, Mabes Polri sudah menyampaikan bantahannya soal dugaan penunjukan langsung dengan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek simulator SIM Korlantas Polri dengan nilai kontrak Rp142 miliar.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, Kapolri memberikan tanda tangan dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran dan bukan penanda tangan penunjukan pemenang tender.
“Dalam Perpres 54 Tahun 2010, kalau proyek di atas Rp100 miliar, secara administratif harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri,” ucapnya di Mabes Polri, Senin 24 September 2012.
Apa yang dilakukan Kapolri merupakan hal yang lumrah dilakukan seorang pimpinan institusi. Menurut Jenderal Polisi bintang satu itu, di bawah Kapolri sebagai pengguna anggaran ada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta ketua panitia lelang sebagai pelaksana.
“Nah, jika ternyata dalam prosesnya ada perbuatan melawan hukum, orang itu yang seharusnya diproses,” tandas Boy.
Sumber di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan lugas menjelaskan, sebuah proyek yang akan dilakukan lembaga pemerintah termasuk kepolisian, tidak mungkin ditandatangani setelah proses anggaran cair. Artinya jauh sebelum anggaran itu disepakati, Kapolri menandatangi surat proyek itu.
"Kuasa pengguna anggaran itu tanda tangan pasti sebelum anggaran keluar," kata sumber itu, Rabu (26/9/2012).
Menurutnya, sebagai kuasa penggunan anggaran, Kapolri mengetahui anggaran proyek pengadaan barang dan jasa diajukan sebelum semua proses usai. "Kan anggaran belum bisa keluar kalau belum ditandatangani," jelasnya.
Namun sumber tersebut belum mengetahui secara rinci tanggal surat yang ditandatangani itu. "Saya sih belum tahu soal tanggal detailnya," paparnya.
Dalam pandangannya, sejak awal proses penganggaran dan penentuan pemenang tender proyek simulator yang dimenangkan PT CMMA itu sarat akan masalah dan keganjilan.
Karenanya tentu KPK terus menguak informasi yang masih terputus untuk dijadikan konstruksi detail kasus simulator. "Kan kasus itu bermasalah saat pencairan anggarannya," ungkap sumber itu lagi.
Sumber itu menegaskan, alasan kenapa surat Polri masih ditolak Kejaksaan untuk menyidik kasus yang sama dengan KPK, karena polisi belum menghitung atau menemukan kerugian negara di dalamnya. "Mereka mau menyidik tanpa adanya kerugian negara. Ya enggak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya beredar surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/193/ IV/2011 tertanggal 8 April 2011 bertanda tangan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.
Dalam surat itu, Kapolri diduga menyetujui PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai calon pemenang untuk melaksanakan pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi pada 2011.
Surat itu juga mencantumkan nilai kontrak proyek sebesar Rp142 miliar. Disebutkan juga pengadaan simulator itu diadakan sebagai peningkatan sarana dan prasarana tahun anggaran 2011. Surat keputusan ini diterbitkan Kapolri dan ditujukan kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri yang saat itu dijabat Irjen Pol Djoko Susilo.
Selain Kapolri, ada juga tanda tangan Wakapolri, Irwasum, Asrena Kapolri, dan Asisten Sarana dan Prasarana Kapolri.
Menurut Dewan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dalam aturan dan standar operasional seseorang bisa diperiksa sebagai seorang saksi jika berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. “Itu bergantung penyidik kalau perlu diperiksa siapa saja bisa. Kalau berkaitan kasus bisa saja,” kata Abdullah.
Saat kembali dimintai konfirmasi secara tegas terkait pemeriksaan Kapolri, dia mengatakan, “Bisa saja (pemeriksaan bisa dilakukan).”
Sementara itu, Mabes Polri sudah menyampaikan bantahannya soal dugaan penunjukan langsung dengan menetapkan Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek simulator SIM Korlantas Polri dengan nilai kontrak Rp142 miliar.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, Kapolri memberikan tanda tangan dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran dan bukan penanda tangan penunjukan pemenang tender.
“Dalam Perpres 54 Tahun 2010, kalau proyek di atas Rp100 miliar, secara administratif harus diketahui oleh pengguna anggaran. Jadi pengguna anggaran di Polri adalah Pak Kapolri,” ucapnya di Mabes Polri, Senin 24 September 2012.
Apa yang dilakukan Kapolri merupakan hal yang lumrah dilakukan seorang pimpinan institusi. Menurut Jenderal Polisi bintang satu itu, di bawah Kapolri sebagai pengguna anggaran ada kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta ketua panitia lelang sebagai pelaksana.
“Nah, jika ternyata dalam prosesnya ada perbuatan melawan hukum, orang itu yang seharusnya diproses,” tandas Boy.
(lns)