Salah tangkap, Densus 88 diprotes Kontras
Rabu, 26 September 2012 - 00:29 WIB
Salah tangkap, Densus 88 diprotes Kontras
A
A
A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memprotes tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri terkait operasi anti terorisme. Alasannya, tindakan aparat keamanan itu dinilai semena-mena. Buktinya, masih terjadi praktik salah tangkap.
"Kontras protes keras atas tindakan semena-mena yang belakangan ini kerap dilakukan para personel Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dalam serangkaian operasi penindakan teror Solo di beberapa wilayah di Indonesia," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Dia mengatakan, operasi anti terorisme Densus 88 Anti Teror belum diikuti dengan kualitas pelaksanaan penindakan di lapangan. Terbukti dengan adanya praktik salah tangkap yang dikombinasikan dengan tindakan melumpuhkan lawan secara serampangan kepada warga sipil.
Aktivis HAM itu mencontohkan praktik dugaan salah tangkap yang dialami Muarifin (18 Juli 2012) dan Dul Rahman pada 22 September 2012. Menurutnya, dugaan salah tangkap terhadap Muarifin bermula dari kesalahpahaman personel Densus 88 saat membaca isi surat perintah penangkapan.
Dalam surat tersebut, Kepala Densus 88 Anti Teror memerintahkan untuk menangkap Arifin alias Gogon yang diduga terlibat aksi terorisme. "Padahal, Muarifin dan Arifin adalah 2 orang yang memiliki identitas berbeda," ungkap dia.
Sedangkan dalam kasus Dul Rahman, korban langsung dicokok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika hendak mendokumentasikan penangkapan sejumlah pelaku teroris. Bahkan, Dul Rahman sempat ditahan dan mengalami perlakuan kasar sebelum dibebaskan.
Selain Muarifin dan Dul Rahman, lanjut Haris, hal serupa dialami Wiji Suwito. Mertua Bayu Setiono itu diduga dipukuli aparat. Selain itu, pasukan Densus 88 Anti Teror mengepung rumahnya sambil mengarahkan senjata. Padahal, Wiji bukan target penangkapan kendati menantunya Bayu diduga terlibat aksi teror di Solo.
Haris berpendapat, adanya praktik dugaan salah tangkap tersebut menunjukkan bahwa kegiatan personel Densus 88 Anti Teror tidak mengacu pada Peraturan Kapolri 23/2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa semua kegiatan penindakan tersangka mesti diikuti dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan resiko keamanan/keselamatan manusia.
"Kami meminta Komnas HAM dan Ombudsmen juga melihat persoalan kekerasan dalam operasi pemberantasan terorisme, melakukan penyelidikan bersama, dan memberikan tindakan korektif bagi Kepolisian terutama Densus 88," pinta dia.
"Kontras protes keras atas tindakan semena-mena yang belakangan ini kerap dilakukan para personel Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dalam serangkaian operasi penindakan teror Solo di beberapa wilayah di Indonesia," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar, dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Dia mengatakan, operasi anti terorisme Densus 88 Anti Teror belum diikuti dengan kualitas pelaksanaan penindakan di lapangan. Terbukti dengan adanya praktik salah tangkap yang dikombinasikan dengan tindakan melumpuhkan lawan secara serampangan kepada warga sipil.
Aktivis HAM itu mencontohkan praktik dugaan salah tangkap yang dialami Muarifin (18 Juli 2012) dan Dul Rahman pada 22 September 2012. Menurutnya, dugaan salah tangkap terhadap Muarifin bermula dari kesalahpahaman personel Densus 88 saat membaca isi surat perintah penangkapan.
Dalam surat tersebut, Kepala Densus 88 Anti Teror memerintahkan untuk menangkap Arifin alias Gogon yang diduga terlibat aksi terorisme. "Padahal, Muarifin dan Arifin adalah 2 orang yang memiliki identitas berbeda," ungkap dia.
Sedangkan dalam kasus Dul Rahman, korban langsung dicokok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika hendak mendokumentasikan penangkapan sejumlah pelaku teroris. Bahkan, Dul Rahman sempat ditahan dan mengalami perlakuan kasar sebelum dibebaskan.
Selain Muarifin dan Dul Rahman, lanjut Haris, hal serupa dialami Wiji Suwito. Mertua Bayu Setiono itu diduga dipukuli aparat. Selain itu, pasukan Densus 88 Anti Teror mengepung rumahnya sambil mengarahkan senjata. Padahal, Wiji bukan target penangkapan kendati menantunya Bayu diduga terlibat aksi teror di Solo.
Haris berpendapat, adanya praktik dugaan salah tangkap tersebut menunjukkan bahwa kegiatan personel Densus 88 Anti Teror tidak mengacu pada Peraturan Kapolri 23/2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa semua kegiatan penindakan tersangka mesti diikuti dengan prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan resiko keamanan/keselamatan manusia.
"Kami meminta Komnas HAM dan Ombudsmen juga melihat persoalan kekerasan dalam operasi pemberantasan terorisme, melakukan penyelidikan bersama, dan memberikan tindakan korektif bagi Kepolisian terutama Densus 88," pinta dia.
(ysw)