Hartati tak rela tanahnya dimiliki perusahaan lain
Selasa, 25 September 2012 - 16:57 WIB
Hartati tak rela tanahnya dimiliki perusahaan lain
A
A
A
Sindonews.com - Siti Hartati Murdaya membantah tuduhan telah memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu dengan tujuan agar Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Sonokeling Buana milik Artalyta Suryani tidak diterbitkan.
Hanya saja, kata Hartati, dirinya tidak rela jika tanah seluas 4500 hektare miliknya yang belum turun izin HGu-nya diberikan ke perusahaan lain, termasuk kepada PT Sonokeling Buana itu.
Menurutnya, izin kepemilikan tanah yang menjadi objek dalam penerbitan HGU sudah lama dimiliki PT HIP. Begitu pula izin pengolahan dan penggunaan tanah guna penanaman kelapa sawit juga sudah dimiliki jauh-jauh hari sebelum tahun 2012.
"Tidak ada suap. Itu izinnya semua sudah ada. Sudah beroperasi sejak lama. Jadi tidak dibutuhkan lagi pengurusan HGU," kata Hartati di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Seluruh tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit itu adalah miliknya. "Sudah jalan, bukan baru jadi sebetulnya tanah itu milik kami," ujarnya lagi.
Sesungguhnya tidak ada satupun pihak, baik itu masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten setempat dirugikan oleh kepemilikan dan penggunaan tanah oleh PT HIP.
Hanya saja, kata Hartati, dirinya tidak rela jika tanah seluas 4500 hektare miliknya yang belum turun izin HGu-nya diberikan ke perusahaan lain, termasuk kepada PT Sonokeling Buana itu.
Menurutnya, izin kepemilikan tanah yang menjadi objek dalam penerbitan HGU sudah lama dimiliki PT HIP. Begitu pula izin pengolahan dan penggunaan tanah guna penanaman kelapa sawit juga sudah dimiliki jauh-jauh hari sebelum tahun 2012.
"Tidak ada suap. Itu izinnya semua sudah ada. Sudah beroperasi sejak lama. Jadi tidak dibutuhkan lagi pengurusan HGU," kata Hartati di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Seluruh tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit itu adalah miliknya. "Sudah jalan, bukan baru jadi sebetulnya tanah itu milik kami," ujarnya lagi.
Sesungguhnya tidak ada satupun pihak, baik itu masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten setempat dirugikan oleh kepemilikan dan penggunaan tanah oleh PT HIP.
(lns)