Negara harus tanggung beban biaya TKI
Selasa, 25 September 2012 - 15:51 WIB
Negara harus tanggung beban biaya TKI
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Poempida Hidayatulloh Djatiutomo menyatakan, skema perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlangsung dan yang digagas oleh Migrant Care tidak akan menjadi solusi dan mumpuni.
"Pansus Rancangan Undang Undang Perlindungan TKI di luar negeri saat ini sedang membuat suatu mekanisme perlindungan baru yang lebih tajam dan memberikan solusi kepada pokok permasalahan," ujar Poempida di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Poempida, mekanisme dan koordinasi antar lembaga tenaga kerja tidak mendapat porsi memadai dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri.
"Sistem koordinasi cepat yang terintegrasi antar pembuat kebijakan dan pemegang wewenang harus tercipta dengan sangat baik. Sistem pendataan dan tracking TKI juga harus menjadi basis sistem untuk perkuatan pelindungan," terangnya.
Dia menambahkan, terlalu banyak skeptisme dan kritisisme masyarakat sipil terhadap kinerja DPR dalam konteks menciptakan suatu undang-undang yang benar, baik, dan memberikan esensi perlindungan.
"Sudah seharusnya sikap skeptisme di kalangan masyarakat dihilangkan. Inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di luar negeri semestinya perlu diapresiasi kalangan masyarakat, walaupun kontennya masih perlu perbaikan," jelasnya.
Dia melanjutkan, seharusnya semua beban biaya TKI ditanggung negara, kecuali visa dan tiket pesawat. Skema yang paling jitu adalah, membebaskan segala pungutan TKI dari apapun, kecuali visa dan tiket.
"Jika masih ada pungutan dalam bentuk apa pun, maka TKI akan senantiasa terkena berbagai potensi eksploitasi yang bisa terjadi," tandasnya.
"Pansus Rancangan Undang Undang Perlindungan TKI di luar negeri saat ini sedang membuat suatu mekanisme perlindungan baru yang lebih tajam dan memberikan solusi kepada pokok permasalahan," ujar Poempida di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Menurut Poempida, mekanisme dan koordinasi antar lembaga tenaga kerja tidak mendapat porsi memadai dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di luar negeri.
"Sistem koordinasi cepat yang terintegrasi antar pembuat kebijakan dan pemegang wewenang harus tercipta dengan sangat baik. Sistem pendataan dan tracking TKI juga harus menjadi basis sistem untuk perkuatan pelindungan," terangnya.
Dia menambahkan, terlalu banyak skeptisme dan kritisisme masyarakat sipil terhadap kinerja DPR dalam konteks menciptakan suatu undang-undang yang benar, baik, dan memberikan esensi perlindungan.
"Sudah seharusnya sikap skeptisme di kalangan masyarakat dihilangkan. Inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan TKI di luar negeri semestinya perlu diapresiasi kalangan masyarakat, walaupun kontennya masih perlu perbaikan," jelasnya.
Dia melanjutkan, seharusnya semua beban biaya TKI ditanggung negara, kecuali visa dan tiket pesawat. Skema yang paling jitu adalah, membebaskan segala pungutan TKI dari apapun, kecuali visa dan tiket.
"Jika masih ada pungutan dalam bentuk apa pun, maka TKI akan senantiasa terkena berbagai potensi eksploitasi yang bisa terjadi," tandasnya.
(san)