Amran akui transaksi suap Rp1 M
A
A
A
Sindonews.com - Amran Batalipu, melalui kuasa hukumnya mengakui adanya transaksi pemberian suap senilai Rp1 miliar dari keseluruhan suap Rp3 miliar untuk pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Amat Y Entedaim, kuasa hukum Amran mengatakan, pada persidangan terdakwa Gondo Sujono kliennya membeberkan soal pertemuan 18 Juni 2012 dengan Hartati Murdaya dan sejumlah petinggi PT HIP untuk membahas pengurusan izin HGU tanah seluas 4500 hektare. Saat itulah, uang Rp1 miliar diberikan.
"Transaksinya langsung dilaksanakan. Sebenarnya itu kemarin yang ingin disampaikan banyak sama Pak Amran," kata Amat saat ditemui di depan Rutan KPK, Jakarta, sesaat lalu (Selasa, 25/09/2012)
Seandainya jaksa penuntut umum ingin menanyakan terkait rincian pertemuan itu, kata Amat, kliennya bakal membeberkan semuanya. "Sayang kemarin itu tidak ditanyakan secara rinci," paparnya.
Saat ditanyakan terkait berkas perkara kliennya, Amat belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas tersebut masuk tahap P21. "Belum, kayanya masih dilengkapi sama KPK," kilahnya.
Terkait kasus Buol, sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.
Hartati, Yani, dan Gondo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Sedangkan Amran tersangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana.
Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya: Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon. Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol 26 Juni 2012.
Setelah kasus ini ditelusuri lebih jauh pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Setelah itu, KPK menangkap Bupati Buol di kediamannya di Buol. Dengan tangan terborgol Amran langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjadi tahanan KPK.
Peran Amran Batalipu cukup besar dalam kasus ini. KPK menduga Amran menerima suap dari PT HIP senilai Rp3 miliar dalam 2 tahap, yaitu Rp 1 miliar diberikan pada 18 Juni 2012 dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.
Amat Y Entedaim, kuasa hukum Amran mengatakan, pada persidangan terdakwa Gondo Sujono kliennya membeberkan soal pertemuan 18 Juni 2012 dengan Hartati Murdaya dan sejumlah petinggi PT HIP untuk membahas pengurusan izin HGU tanah seluas 4500 hektare. Saat itulah, uang Rp1 miliar diberikan.
"Transaksinya langsung dilaksanakan. Sebenarnya itu kemarin yang ingin disampaikan banyak sama Pak Amran," kata Amat saat ditemui di depan Rutan KPK, Jakarta, sesaat lalu (Selasa, 25/09/2012)
Seandainya jaksa penuntut umum ingin menanyakan terkait rincian pertemuan itu, kata Amat, kliennya bakal membeberkan semuanya. "Sayang kemarin itu tidak ditanyakan secara rinci," paparnya.
Saat ditanyakan terkait berkas perkara kliennya, Amat belum dapat memastikan kapan tepatnya berkas tersebut masuk tahap P21. "Belum, kayanya masih dilengkapi sama KPK," kilahnya.
Terkait kasus Buol, sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan suap perizinan HGU perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Mereka adalah Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya.
Hartati, Yani, dan Gondo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana. Sedangkan Amran tersangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHPidana.
Selain itu, KPK telah meminta Imigrasi mencegah tujuh orang, yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya dan sejumlah karyawannya: Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon. Kasus dugaan suap HGU di Buol terbongkar ketika KPK menangkap tangan Yani Anshori di Vila Asahan, Leok, Buol 26 Juni 2012.
Setelah kasus ini ditelusuri lebih jauh pada 27 Juni 2012 KPK menangkap Gondo Sudjono di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Setelah itu, KPK menangkap Bupati Buol di kediamannya di Buol. Dengan tangan terborgol Amran langsung diterbangkan ke Jakarta dan menjadi tahanan KPK.
Peran Amran Batalipu cukup besar dalam kasus ini. KPK menduga Amran menerima suap dari PT HIP senilai Rp3 miliar dalam 2 tahap, yaitu Rp 1 miliar diberikan pada 18 Juni 2012 dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.
(lns)