KPK dalami kasus Hambalang
Selasa, 25 September 2012 - 12:51 WIB
KPK dalami kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, di Bogor menyeret tersangka Deddy Kusdinar.
Dalam proyek tersebut, Deddy Kusdinar yang saat itu menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) diduga kuat terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek.
Dua saksi hari ini pun dihadirkan KPK untuk didengar keterangannya. Keduanya adalah petinggi PT Wijaya Karya yakni GM GDG PT Wijaya Karya Harangan Parlaungan Sianipar dan Manager Keuangan & Huma Capital Ade Wahyu.
"Kami masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi, di antaranya dari dua orang tersebut, " jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/9/12).
Sebelumnya diketahui Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak tahun 2010. Mega Proyek ini sendiri menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya diketahui memegang saham sebesar 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
Deddy Kusdinar dijadikan tersangka karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran.
Dalam proyek tersebut, Deddy Kusdinar yang saat itu menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) diduga kuat terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek.
Dua saksi hari ini pun dihadirkan KPK untuk didengar keterangannya. Keduanya adalah petinggi PT Wijaya Karya yakni GM GDG PT Wijaya Karya Harangan Parlaungan Sianipar dan Manager Keuangan & Huma Capital Ade Wahyu.
"Kami masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi, di antaranya dari dua orang tersebut, " jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (25/9/12).
Sebelumnya diketahui Proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak tahun 2010. Mega Proyek ini sendiri menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya diketahui memegang saham sebesar 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
Deddy Kusdinar dijadikan tersangka karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran.
(lns)