Presiden didesak selesaikan kasus HAM
Senin, 24 September 2012 - 01:36 WIB
Presiden didesak selesaikan kasus HAM
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak untuk segera menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Indonesia dengan membentuk komite independen yang secara khusus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.
Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Saptaningrum mengatakan, Presiden SBY harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, dengan memastikan keberadaan, dan status orang-orang yang dinyatakan masih hilang.
"Sudah sepatutnya presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu 23 September 2012.
Menurutnya, pelaksanaan rekomendasi tersebut juga harus disertai dengan pengawasan dari DPR dengan cara pro-aktif melahirkan kebijakan legislasi yang mendukung penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Selain itu menurutnya, Komnas HAM juga harus terus mendorong Kejagung untuk segera mengambil tindakan, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Peran LPSK dalam hal ini juga penting, kaitannya dengan pemberian bantuan bagi korban pelanggaran HAM yang berat, khususnya pemberian bantuan medis, dan rehabilitasi psiko-sosial," tandasnya.
Direktur eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Saptaningrum mengatakan, Presiden SBY harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR terkait penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, dengan memastikan keberadaan, dan status orang-orang yang dinyatakan masih hilang.
"Sudah sepatutnya presiden menginstruksikan kepada Jaksa Agung agar segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan penuntutan," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu 23 September 2012.
Menurutnya, pelaksanaan rekomendasi tersebut juga harus disertai dengan pengawasan dari DPR dengan cara pro-aktif melahirkan kebijakan legislasi yang mendukung penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Selain itu menurutnya, Komnas HAM juga harus terus mendorong Kejagung untuk segera mengambil tindakan, untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya tindak lanjut atas hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Peran LPSK dalam hal ini juga penting, kaitannya dengan pemberian bantuan bagi korban pelanggaran HAM yang berat, khususnya pemberian bantuan medis, dan rehabilitasi psiko-sosial," tandasnya.
(lil)