Korlantas izinkan KPK periksa tersangka Simulator
Minggu, 23 September 2012 - 15:30 WIB
Korlantas izinkan KPK periksa tersangka Simulator
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Drs Pudji Hartanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa anak buahnya yang terlibat kasus simulator SIM.
"Kepada penyidik dalam hal ini konteksnya penyidik Bareskrim dan KPK, saya mendukung sepenuhnya," kata Pudji di sela-sela perayaan HUT Korlantas Polri ke-57 di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (23/9/2012).
Seperti diketahui hingga kini KPK telah memeriksa sejumlah perwira Polri seperti AKBP Wisnu Budaya, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Bahkan Pudji tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus simulator SIM dengan tersangka empat orang yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo.
"Oh ya pokoknya proses itu seperti yang saya katakan, kalau dia salah ya ditindak, kalau dia bagus dikasih reward, itu saja. Saya mendukung," tegasnya.
Dalam kasus simulator SIM ini juga ada dua orang dari pihak swasta yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga terjadi mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
"Kepada penyidik dalam hal ini konteksnya penyidik Bareskrim dan KPK, saya mendukung sepenuhnya," kata Pudji di sela-sela perayaan HUT Korlantas Polri ke-57 di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (23/9/2012).
Seperti diketahui hingga kini KPK telah memeriksa sejumlah perwira Polri seperti AKBP Wisnu Budaya, Kompol Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Bahkan Pudji tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus simulator SIM dengan tersangka empat orang yakni mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo.
"Oh ya pokoknya proses itu seperti yang saya katakan, kalau dia salah ya ditindak, kalau dia bagus dikasih reward, itu saja. Saya mendukung," tegasnya.
Dalam kasus simulator SIM ini juga ada dua orang dari pihak swasta yaitu Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Kerugian negara dalam kasus ini diduga terjadi mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.
(hyk)