Polri bantah terima surat dari KPK
Jum'at, 21 September 2012 - 10:21 WIB
Polri bantah terima surat dari KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri membantah telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permohonan penangguhan penarikan penyidik polisi yang bertugas di lembaga tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan yang sudah dikirimkan oleh KPK sejak Rabu 19 September 2012 lalu.
"Saya kira sampai sekarang belum ada surat dari KPK yang dikirimkan kepada kami (Mabes Polri)," kata Timur usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Kadiv Humas Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Timur mengatakan, terkait permohonan tersebut pihaknya pasti akan memproses terlebih dahulu. Namun, Timur mengisyaratkan pihaknya akan melakukan penolakan terhadap permohonan tersebut.
"Semua ada prosesnya, itu semua diatur dalam MoU. Saya kira itu akan dipedomani," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menyurati pihak Mabes Polri terkait dengan penarikan 20 penyidik KPK oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi permintaan penangguhan penarikan 20 penyidik Polri sampai KPK rampung melakukan seleksi penyidik baru.
"Semalam saya dapat informasi, hari ini pimpinan akan kirimkan surat berkaitan dengan tidak diperpanjangnya penyidik itu. Kita minta bisa enggak 20 ini diperpanjang dan proses pengganti 20-nya ini dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 19 September 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan ini. Tetapi belum ada hasil dari koordinasi antara KPK dengan Polri tersebut. KPK menerima surat pemberitahuan dari Polri yang isinya alasan penarikan 20 penyidik KPK itu.
Penarikan tersebut didasari berakhirnya masa tugas 20 orang penyidik di KPK. Terdapat 12 orang yang baru bekerja di KPK selama satu tahun, tujuh orang sudah enam tahun tujuh bulan, dan sisanya sudah bertugas selama enam tahun.
Adapun 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK adalah Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, dan Rizka Anungnata.
selain itu, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.
Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan yang sudah dikirimkan oleh KPK sejak Rabu 19 September 2012 lalu.
"Saya kira sampai sekarang belum ada surat dari KPK yang dikirimkan kepada kami (Mabes Polri)," kata Timur usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Kadiv Humas Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Timur mengatakan, terkait permohonan tersebut pihaknya pasti akan memproses terlebih dahulu. Namun, Timur mengisyaratkan pihaknya akan melakukan penolakan terhadap permohonan tersebut.
"Semua ada prosesnya, itu semua diatur dalam MoU. Saya kira itu akan dipedomani," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menyurati pihak Mabes Polri terkait dengan penarikan 20 penyidik KPK oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi permintaan penangguhan penarikan 20 penyidik Polri sampai KPK rampung melakukan seleksi penyidik baru.
"Semalam saya dapat informasi, hari ini pimpinan akan kirimkan surat berkaitan dengan tidak diperpanjangnya penyidik itu. Kita minta bisa enggak 20 ini diperpanjang dan proses pengganti 20-nya ini dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 19 September 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan ini. Tetapi belum ada hasil dari koordinasi antara KPK dengan Polri tersebut. KPK menerima surat pemberitahuan dari Polri yang isinya alasan penarikan 20 penyidik KPK itu.
Penarikan tersebut didasari berakhirnya masa tugas 20 orang penyidik di KPK. Terdapat 12 orang yang baru bekerja di KPK selama satu tahun, tujuh orang sudah enam tahun tujuh bulan, dan sisanya sudah bertugas selama enam tahun.
Adapun 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK adalah Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, dan Rizka Anungnata.
selain itu, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.
(mhd)