Polri bantah terima surat dari KPK

Jum'at, 21 September 2012 - 10:21 WIB
Polri bantah terima...
Polri bantah terima surat dari KPK
A A A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri membantah telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan permohonan penangguhan penarikan penyidik polisi yang bertugas di lembaga tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan yang sudah dikirimkan oleh KPK sejak Rabu 19 September 2012 lalu.

"Saya kira sampai sekarang belum ada surat dari KPK yang dikirimkan kepada kami (Mabes Polri)," kata Timur usai melakukan serah terima jabatan (Sertijab) Kadiv Humas Mabes Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2012).

Timur mengatakan, terkait permohonan tersebut pihaknya pasti akan memproses terlebih dahulu. Namun, Timur mengisyaratkan pihaknya akan melakukan penolakan terhadap permohonan tersebut.

"Semua ada prosesnya, itu semua diatur dalam MoU. Saya kira itu akan dipedomani," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menyurati pihak Mabes Polri terkait dengan penarikan 20 penyidik KPK oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Surat itu berisi permintaan penangguhan penarikan 20 penyidik Polri sampai KPK rampung melakukan seleksi penyidik baru.

"Semalam saya dapat informasi, hari ini pimpinan akan kirimkan surat berkaitan dengan tidak diperpanjangnya penyidik itu. Kita minta bisa enggak 20 ini diperpanjang dan proses pengganti 20-nya ini dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu 19 September 2012 lalu.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan komunikasi dengan Polri terkait penarikan ini. Tetapi belum ada hasil dari koordinasi antara KPK dengan Polri tersebut. KPK menerima surat pemberitahuan dari Polri yang isinya alasan penarikan 20 penyidik KPK itu.

Penarikan tersebut didasari berakhirnya masa tugas 20 orang penyidik di KPK. Terdapat 12 orang yang baru bekerja di KPK selama satu tahun, tujuh orang sudah enam tahun tujuh bulan, dan sisanya sudah bertugas selama enam tahun.

Adapun 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK adalah Yudhiawan Wibisono, Muh Iqram, Cahyono Wibowo Adri Efendi, John C.E Nababan, Hendri N Christian, Sugianto, Gunawan, Djoko Poerwanto, dan Rizka Anungnata.

selain itu, Bhakti Eri Nurmansyah, Indra Lutrianto Amstono, Rilo Pambudi, Idodo Simangunsong, Bambang Sukoco, Ferdy Irawan Ardi Rahananto, Muhammad Agus Hidayat, Wahyu Istanto Bram Widarso, dan Susilo Edy.
(mhd)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved