Mendagri jamin akurasi data kecamatan baru
Kamis, 20 September 2012 - 20:17 WIB
Mendagri jamin akurasi data kecamatan baru
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjamin akurasi data kecamatan terbaru yang akan digunakan untuk proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
"Kami membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan data. Saya minta provinsi mengirim data terakhir penambahan kecamatan yang belum dilaporkan ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Dia mengatakan, penambahan kecamatan itu dibuat melalui peraturan daerah (perda), untuk kemudian memperbaharui data pemekaran kecamatan yang masih tertinggal. "Saya minta ke semua daerah yang kemudian KPU akan memakai data ini untuk (melihat) ukuran apakah satu partai memenuhi syarat 75 persen atau 50 persen," jelasnya.
Dia menjelaskan, data yang akan diserahkan kepada KPU adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilih (DP4) yang sangat berpengaruh terhadap keakuratan data pemilu.
Sebelumnya, dia juga melarang pemerintah daerah melakukan pemekaran kecamatan, dan kelurahan/desa hingga selesainya proses pelantikan presiden hasil Pemilu 2014. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam menentukan daerah pemilihan untuk Pemilu 2014.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan mengakui pemekaran kecamatan yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012, dan kelurahan/desa yang dibentuk sesudah 13 Januari 2012.
Seandainya pemekaran tetap dilakukan, Kemendagri tidak memberi kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru tersebut. "Sebab tidak mungkin kita mengubah lagi kode saat dapil sudah ditentukan. Apalagi pemekaran ini merupakan wilayah kerja pemerintah daerah," tegasnya.
"Kami membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memberikan data. Saya minta provinsi mengirim data terakhir penambahan kecamatan yang belum dilaporkan ke Kemendagri," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/9/2012).
Dia mengatakan, penambahan kecamatan itu dibuat melalui peraturan daerah (perda), untuk kemudian memperbaharui data pemekaran kecamatan yang masih tertinggal. "Saya minta ke semua daerah yang kemudian KPU akan memakai data ini untuk (melihat) ukuran apakah satu partai memenuhi syarat 75 persen atau 50 persen," jelasnya.
Dia menjelaskan, data yang akan diserahkan kepada KPU adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilih (DP4) yang sangat berpengaruh terhadap keakuratan data pemilu.
Sebelumnya, dia juga melarang pemerintah daerah melakukan pemekaran kecamatan, dan kelurahan/desa hingga selesainya proses pelantikan presiden hasil Pemilu 2014. Langkah ini untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam menentukan daerah pemilihan untuk Pemilu 2014.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak akan mengakui pemekaran kecamatan yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012, dan kelurahan/desa yang dibentuk sesudah 13 Januari 2012.
Seandainya pemekaran tetap dilakukan, Kemendagri tidak memberi kode wilayah kecamatan maupun kelurahan baru tersebut. "Sebab tidak mungkin kita mengubah lagi kode saat dapil sudah ditentukan. Apalagi pemekaran ini merupakan wilayah kerja pemerintah daerah," tegasnya.
(lil)