KPK khawatir penyidikan korupsi lumpuh
Rabu, 19 September 2012 - 14:51 WIB
KPK khawatir penyidikan korupsi lumpuh
A
A
A
Sindonews.com - Aksi pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa lumpuh jika Polri tetap ngotot untuk menarik 20 orang penyidiknya yang diperbantukan di lembaga antikorupsi itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan sikap Polri yang akan menahan dikeluarkannya surat tugas penyidik Polri yang saat ini bertugas di KPK. Pasalnya, pada November 2012 dan Januari 2013 mendatang sejumlah penyidiknya akan mengurus perpanjangan surat tugasnya dari Mabes Polri.
"Perlu digarisbawahi, jika (perpanjangan surat tugas itu) ditolak, maka jelas proses penyidikan di KPK akan lumpuh," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dia mengungkapkan, meski memiliki penyidik dari Kejaksaan Agung, hingga saat ini KPK masih sangat bergantung dengan penyidik Polri dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi. "Jumlah penuntut umum juga tidak banyak. Satu perkara di persidangan setidaknya kan ditangani oleh tiga jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri menawarkan 14 perwira tinggi (Pati)-nya untuk mengisi posisi penting di KPK. Namun, KPK menolaknya dengan alasan ke-14 Pati itu dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan sikap Polri yang akan menahan dikeluarkannya surat tugas penyidik Polri yang saat ini bertugas di KPK. Pasalnya, pada November 2012 dan Januari 2013 mendatang sejumlah penyidiknya akan mengurus perpanjangan surat tugasnya dari Mabes Polri.
"Perlu digarisbawahi, jika (perpanjangan surat tugas itu) ditolak, maka jelas proses penyidikan di KPK akan lumpuh," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dia mengungkapkan, meski memiliki penyidik dari Kejaksaan Agung, hingga saat ini KPK masih sangat bergantung dengan penyidik Polri dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi. "Jumlah penuntut umum juga tidak banyak. Satu perkara di persidangan setidaknya kan ditangani oleh tiga jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri menawarkan 14 perwira tinggi (Pati)-nya untuk mengisi posisi penting di KPK. Namun, KPK menolaknya dengan alasan ke-14 Pati itu dianggap tidak sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan KPK.
(lil)