Penarikan 20 penyidik KPK, preseden buruk Polri

Rabu, 19 September 2012 - 13:02 WIB
Penarikan 20 penyidik...
Penarikan 20 penyidik KPK, preseden buruk Polri
A A A
Sindonews.com - Penarikan 20 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mabes Polri menunjukkan preseden buruk dalam mendukung kinerja dan kecepatan penanganan kasus yang sedang disidik KPK.

Direktur Eksekutif Manifest Institute Adi Wibowo mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri dan KPK harusnya dapat menyelesaian sengketa tersebut secepatnya.

Jika tidak, semakin menguatkan kecurigaan penarikan 20 penyidik tersebut sebagai akibat dari perseteruan penanganan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Isu penarikan penyidik menjadi kabar tidak baik bagi KPK, di tengah upaya serius terhadap pengungkapan berbagai kasus yang sedang ditangani KPK. Tidak mengherankan muncul spekulasi ada upaya menghambat penanganan berbagai kasus terutama kasus SIM," kata Adi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Berdasarkan persoalan ini, Adi mendukung pertimbangan KPK untuk melakukan perekrutan penyidik independen. Dia menilai, perekrutan itu dibenarkan oleh undang-undang KPK.

Selain itu, dia juga berpandangan, kebutuhan akan penyidik independen dapat menghilangkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari unsur kepolisian.

"Perekrutan penyidik independen dimungkinkan dilakukan oleh KPK. İtu dimungkinkan bisa dilakukan oleh KPK dan penyidik tersebut tidak akan tergantung oleh lembaga lain dan jauh dari intervensi," paparnya.

Dia mengaku cukup kecewa saat mendengar penarikan 20 penyidik KPK oleh Polri, walaupun memang 20 penyidik tersebut telah habis masa tugasnya di KPK. Namun kata dia, masa tugas mereka seharusnya dapat diperpanjang Polri.

Lanjutnya, kalaupun harus melakukan perekrutan penyidik, baik penyidik dari Polri apalagi penyidik independen, maka diperlukan waktu yang lumayan lama.

"Tentunya pada konteks rekrutmen SDM maupun waktu akan mempengaruhi KPK dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi di tengah banyak kasus yang sedang ditangani KPK. Sekali lagi masyarakat punya ekspektasi yang lebih terhadap penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani KPK saat ini," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)