Inilah 20 penyidik yang coba dipertahankan KPK
Selasa, 18 September 2012 - 20:16 WIB
Inilah 20 penyidik yang coba dipertahankan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bersikeras untuk mempertahankan ke 20 penyidik polisi yang bekerja di institusinya. KPK beralasan, mereka sedang kekurangan tenaga penyidik.
Hingga saat ini KPK masih sangat berharap agar penarikan 20 orang penyidik Polri akan segera diselesaikan. Saat ini pimpinan kedua lembaga hukum itu masih melakukan upaya koordinasi mengenai status mereka.
"Tapi yang pasti atas keputusan Polri itu, KPK akan mengirim surat ke Kapolri untuk menunda penarikan. Kami tidak tahu ditanggapi atau tidak. Tapi soal penarikan penyidik itu memang kewenangan Polri," kata juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa, (18/9/2012).
Karena itu, dalam surat yang dikirimkan ke KPK per tanggal 12 September 2012 tersebut akan diberikan balasan untuk meminta penundaan penarikan, sampai KPK diberi waktu untuk melakukan proses seleksi terhadap penyidik yang baru.
"Kita sedang berpikir keras soal itu, termasuk soal pergantian jumlah penyidik. Agar kinerja KPK tidak terganggu," jelasnya.
Adapun 20 nama yang sudah dicabut izin kerjanya di KPK adalah:
1. Yudhiawan Wibisono
2. M Iqram
3. Cahyono Wibowo
4. Adri Effendi
5. John CE Nababan
6. Djoko Poerwanto
7. Sugiyanto
8. Hendri N Christian
9. Gunawan
10. Rizka Anungnata
11. Bhakti Eri Nurmansyah
12. Indra Lutrianto Amstono
13. Rilo Pambudi
14. Dodo Simangunsong
15. Bambang Sukoco
16. Ferdy Irawan
17. Ardi Rahananto
18. M Agus Hidayat
19. Wahyu Istanto Bram Widarso
20. Susilo Edy.
Hingga saat ini KPK masih sangat berharap agar penarikan 20 orang penyidik Polri akan segera diselesaikan. Saat ini pimpinan kedua lembaga hukum itu masih melakukan upaya koordinasi mengenai status mereka.
"Tapi yang pasti atas keputusan Polri itu, KPK akan mengirim surat ke Kapolri untuk menunda penarikan. Kami tidak tahu ditanggapi atau tidak. Tapi soal penarikan penyidik itu memang kewenangan Polri," kata juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Selasa, (18/9/2012).
Karena itu, dalam surat yang dikirimkan ke KPK per tanggal 12 September 2012 tersebut akan diberikan balasan untuk meminta penundaan penarikan, sampai KPK diberi waktu untuk melakukan proses seleksi terhadap penyidik yang baru.
"Kita sedang berpikir keras soal itu, termasuk soal pergantian jumlah penyidik. Agar kinerja KPK tidak terganggu," jelasnya.
Adapun 20 nama yang sudah dicabut izin kerjanya di KPK adalah:
1. Yudhiawan Wibisono
2. M Iqram
3. Cahyono Wibowo
4. Adri Effendi
5. John CE Nababan
6. Djoko Poerwanto
7. Sugiyanto
8. Hendri N Christian
9. Gunawan
10. Rizka Anungnata
11. Bhakti Eri Nurmansyah
12. Indra Lutrianto Amstono
13. Rilo Pambudi
14. Dodo Simangunsong
15. Bambang Sukoco
16. Ferdy Irawan
17. Ardi Rahananto
18. M Agus Hidayat
19. Wahyu Istanto Bram Widarso
20. Susilo Edy.
(ysw)