Staf Kemenkeu dicecar soal anggaran oleh KPK
Selasa, 18 September 2012 - 17:15 WIB
Staf Kemenkeu dicecar soal anggaran oleh KPK
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo baru saja menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada wartawan, dia mengaku selama diperiksa, penyidik mencercanya dengan pertanyaan terkait proses penganggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan Mabes Polri.
"Saya ditanya soal proses penganggaran khususnya terkait dengan proses penetapan pagu PNBP. Secara umum, termasuk juga proses bagaimana PNBP itu bisa dipergunakan oleh kementerian lembaga, khususnya Polri," kata Herry di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Kepada penyidik, dia juga mengaku telah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan proyek simulator tersebut. Ketika disinggug mengenai jumlah anggaran proyek simulator yang telah desepakati antara Kemenkeu, lembaga terkait, dan DPR, Herry mengatakan tidak ingat jumlahnya. "Saya engga hafal," bantahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan duga tersangka perwira Mabes Polri, yakni mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu ada dua tersangka dari pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp 100 miliar.
Kepada wartawan, dia mengaku selama diperiksa, penyidik mencercanya dengan pertanyaan terkait proses penganggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan Mabes Polri.
"Saya ditanya soal proses penganggaran khususnya terkait dengan proses penetapan pagu PNBP. Secara umum, termasuk juga proses bagaimana PNBP itu bisa dipergunakan oleh kementerian lembaga, khususnya Polri," kata Herry di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Kepada penyidik, dia juga mengaku telah menyerahkan data-data yang berkaitan dengan proyek simulator tersebut. Ketika disinggug mengenai jumlah anggaran proyek simulator yang telah desepakati antara Kemenkeu, lembaga terkait, dan DPR, Herry mengatakan tidak ingat jumlahnya. "Saya engga hafal," bantahnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan duga tersangka perwira Mabes Polri, yakni mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo. Selain itu ada dua tersangka dari pihak swasta yakni Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Namun, hingga saat ini KPK belum sekalipun memeriksa para tersangka dalam kasus proyek sebesar Rp196 miliar itu. Kerugian dari dugaan korupsi pada proyek simulator SIM ini ditaksir hingga Rp 100 miliar.
(lns)