20 penyidik Polri masih berkantor di KPK
Senin, 17 September 2012 - 20:29 WIB
20 penyidik Polri masih berkantor di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kalau 20 penyidik polisi yang akan ditarik oleh Mabes Polri hingga hari ini masih berkantor di KPK.
Kendati dianggap ilegal oleh Polri, KPK tetap bersikukuh kalau langkahnya sudah sesuai dengan UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Beda pendapat boleh-boleh saja, kalau pendapat KPK di Undang-Undang No 32 tahun 2002 itu jelas, disebutkan kalau penyidik KPK itu penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, keberadaan 20 penyidik di KPK sekarang berstatus ilegal. Sebab, masa tugas para penyidik sudah habis.
Sutarman mengakui KPK memang sudah meminta perpanjangan masa tugas, tetapi Polri belum memberikan jawaban karena terkait pembinaan dan karier anggota polisi tersebut.
Terkait dengan penarikan 20 penyidik tersebut, Johan mengakui dampaknya akan terasa dalam menangani kasus korupsi. Saat ini sambung Johan, pihaknya sedang menangani hingga lebih dari 70 lebih perkara korupsi.
"Dibanding dengan jumlah penyidik sekarang yang hanya 78 orang, tentu akan timpang, rata-rata 1 penyidik bisa menangani 2-3 kasus. Sehingga pengusutan kasus akan lebih lamban dari sebelumnya," pungkasnya.
Kendati dianggap ilegal oleh Polri, KPK tetap bersikukuh kalau langkahnya sudah sesuai dengan UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Beda pendapat boleh-boleh saja, kalau pendapat KPK di Undang-Undang No 32 tahun 2002 itu jelas, disebutkan kalau penyidik KPK itu penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan, keberadaan 20 penyidik di KPK sekarang berstatus ilegal. Sebab, masa tugas para penyidik sudah habis.
Sutarman mengakui KPK memang sudah meminta perpanjangan masa tugas, tetapi Polri belum memberikan jawaban karena terkait pembinaan dan karier anggota polisi tersebut.
Terkait dengan penarikan 20 penyidik tersebut, Johan mengakui dampaknya akan terasa dalam menangani kasus korupsi. Saat ini sambung Johan, pihaknya sedang menangani hingga lebih dari 70 lebih perkara korupsi.
"Dibanding dengan jumlah penyidik sekarang yang hanya 78 orang, tentu akan timpang, rata-rata 1 penyidik bisa menangani 2-3 kasus. Sehingga pengusutan kasus akan lebih lamban dari sebelumnya," pungkasnya.
(ysw)