Polri jangan asal tarik penyidiknya di KPK
Sabtu, 15 September 2012 - 18:03 WIB
Polri jangan asal tarik penyidiknya di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Internal Komisi III terus melakukan pembahasan terkait revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Salah satu mmateri krusial menyangkut penyidik independen untuk KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Nudirman Munir mengaku, fraksinya mengusulkan agar masa kerja penyidik yang berasal dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dua tahun. Jika ada penarikan, sebaiknya tiga bulan sebelumnya harus ada konfirmasi terlebih dahulu.
"Setalah dua tahun baru bisa ditarik, dan tiga bulan sebelumnya harus ada pemberitahuan," jelas Nudirman saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (15/9/2012).
Dia menyarankan, sebaiknya jangan dilakukan penarikan terhadap penyidik Polri dan Kejaksaan yang ada di KPK tengah menangani suatu kasus. Penarikan sebaiknya dilakukan ketika penyidik sudah merampungkan tugasnya. "kalau kasus sudah berjalan maka menuggu sampe putus (kasus selesai)," terangnya.
Seperti diketahui Mabes Polri menarik 20 penyidiknya yang ada di KPK. Penarikan ini kemudian menjadi polemik, mengingat KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi
pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011 lalu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penarikan 20 penyidiknya oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya, tidak akan memperpanjang masa tugas penyidik yang ditugaskan di KPK.
"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK tidak akan diperpanjang lagi. Mereka akan bertugas kembali di Polri," kata Boy.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Nudirman Munir mengaku, fraksinya mengusulkan agar masa kerja penyidik yang berasal dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dua tahun. Jika ada penarikan, sebaiknya tiga bulan sebelumnya harus ada konfirmasi terlebih dahulu.
"Setalah dua tahun baru bisa ditarik, dan tiga bulan sebelumnya harus ada pemberitahuan," jelas Nudirman saat berbincang dengan Sindonews, Sabtu (15/9/2012).
Dia menyarankan, sebaiknya jangan dilakukan penarikan terhadap penyidik Polri dan Kejaksaan yang ada di KPK tengah menangani suatu kasus. Penarikan sebaiknya dilakukan ketika penyidik sudah merampungkan tugasnya. "kalau kasus sudah berjalan maka menuggu sampe putus (kasus selesai)," terangnya.
Seperti diketahui Mabes Polri menarik 20 penyidiknya yang ada di KPK. Penarikan ini kemudian menjadi polemik, mengingat KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi
pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011 lalu.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar membenarkan penarikan 20 penyidiknya oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya, tidak akan memperpanjang masa tugas penyidik yang ditugaskan di KPK.
"Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK tidak akan diperpanjang lagi. Mereka akan bertugas kembali di Polri," kata Boy.
(mhd)