DPR setuju moratorium rekrutmen hakim ad hoc
Sabtu, 15 September 2012 - 07:27 WIB
DPR setuju moratorium rekrutmen hakim ad hoc
A
A
A
Sindonews.com - Moratorium atau penghentian sementara rekrutmen hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disetujui berbagai pihak, begitu juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III, DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyetujui terhadap usulan komisi Yudisial (KY) bahwa rekrutmen hakim ad hoc tipikor harus dihentikan sementara.
"Saya setuju (moratorium), tidak hanya perekrutan temasuk pelaksanaan dipengadilan , kok banyak mudaratnya daripada manfaatnya, kejahatan korupsi dimana-mana merata," ujar Eva kepada Sindonews, Jumat 14 September 2012.
pada saat kunjungan kerja ke daerah, lanjut Eva banyak keluhan baik dari pengadilan atau internal kejaksaan, pasalnya pengadilan yang dilaksanakan di provinsi seperti di kepulauan Ternate sangat jauh sekali dengan kabupaten kota sehingga membutuhkan biaya tinggi.
"Pengadilan tidak menyediakan akomodasi, bagi jaksa juga menghambat pengusutan pada proses hukum," tegas Eva.
MA sebaiknya melakukan konsultasi baik dengan kepolisian atau dengan kejaksaan supaya pengadilan tipikor benar-benar berguna bagi penegakan hukum. "MA jangan gengsi, mundur satu langkah saja, bikin format baru lebih banyak manfaatnya baru kemudian kita rekrut," pungkasnya.
Anggota Komisi III, DPR RI, Eva Kusuma Sundari menyetujui terhadap usulan komisi Yudisial (KY) bahwa rekrutmen hakim ad hoc tipikor harus dihentikan sementara.
"Saya setuju (moratorium), tidak hanya perekrutan temasuk pelaksanaan dipengadilan , kok banyak mudaratnya daripada manfaatnya, kejahatan korupsi dimana-mana merata," ujar Eva kepada Sindonews, Jumat 14 September 2012.
pada saat kunjungan kerja ke daerah, lanjut Eva banyak keluhan baik dari pengadilan atau internal kejaksaan, pasalnya pengadilan yang dilaksanakan di provinsi seperti di kepulauan Ternate sangat jauh sekali dengan kabupaten kota sehingga membutuhkan biaya tinggi.
"Pengadilan tidak menyediakan akomodasi, bagi jaksa juga menghambat pengusutan pada proses hukum," tegas Eva.
MA sebaiknya melakukan konsultasi baik dengan kepolisian atau dengan kejaksaan supaya pengadilan tipikor benar-benar berguna bagi penegakan hukum. "MA jangan gengsi, mundur satu langkah saja, bikin format baru lebih banyak manfaatnya baru kemudian kita rekrut," pungkasnya.
(azh)