Moratorium rekrutmen hakim bentuk evaluasi
Sabtu, 15 September 2012 - 05:12 WIB
Moratorium rekrutmen hakim bentuk evaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Wacana moratorium rekrutmen hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilontarkan Komisi Yudisial (KY) harus direspon Mahkamah Agung (MA). Wacana itu dinilai sebagai bentuk evaluasi terhadap Pengadilan Tipikor.
Wakil ketua komisi III, Tjatur Sapto Edy menyatakan moratorium rekrutmen hakim ad hoc Tipikor sebagai bentuk evaluasi terhadap pengadilan Tipikor wacana tersebut harus direspon oleh MA.
"Ada benarnya juga, saya kira (moratorium) sebagai suatu intropeksi," ujar Tjatur kepada Sindonews, Jumat 14 September 2012.
Kendati begitu, moratorium ini dilakukan tidak terlalu lama supaya pemenuhan kebutuhan hakim tetap terpenuhi. Sebab, jika terlalu lama, malah akan menghambat proses rekrutmen tersebut.
"Ada batas waktu tertentu, sehingga evaluasi persoalan hakim tidak terlalu lama, kira-kira 3-6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, KY meminta MA untuk menghentikan sementara rekrutmen hakim ad hoc Tipikor. Lebih baik, MA membenahi sarana prasarana Pengadilan Tipikor yang ada di daerah.
"Stop saja dulu (rekrutmen hakim ad hoc). Jangan berpikir terlanjur habis biaya. Ini efeknya lebih parah," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan.
Wakil ketua komisi III, Tjatur Sapto Edy menyatakan moratorium rekrutmen hakim ad hoc Tipikor sebagai bentuk evaluasi terhadap pengadilan Tipikor wacana tersebut harus direspon oleh MA.
"Ada benarnya juga, saya kira (moratorium) sebagai suatu intropeksi," ujar Tjatur kepada Sindonews, Jumat 14 September 2012.
Kendati begitu, moratorium ini dilakukan tidak terlalu lama supaya pemenuhan kebutuhan hakim tetap terpenuhi. Sebab, jika terlalu lama, malah akan menghambat proses rekrutmen tersebut.
"Ada batas waktu tertentu, sehingga evaluasi persoalan hakim tidak terlalu lama, kira-kira 3-6 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, KY meminta MA untuk menghentikan sementara rekrutmen hakim ad hoc Tipikor. Lebih baik, MA membenahi sarana prasarana Pengadilan Tipikor yang ada di daerah.
"Stop saja dulu (rekrutmen hakim ad hoc). Jangan berpikir terlanjur habis biaya. Ini efeknya lebih parah," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan.
(azh)