IDI tolak sertifikasi ulama terkait terorisme
Jum'at, 14 September 2012 - 22:56 WIB
IDI tolak sertifikasi ulama terkait terorisme
A
A
A
Sindonews.com - Usul Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) soal sertifikasi ulama merupakan pelecehan dan fitnah terhadap kaum ulama. Apalagi, usulan tersebut dikaitkan dengan aksi terorisme yang sekarang sedang marak di Indonesia.
"BNPT seakan menuduh ulama sebagai biang keladi munculnya aksi terorisme di Indonesia. Itu merupakan bentuk pelecehen dan fitnah," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dai Indonesia (IDI) Idris Abdul Somad, Jumat (14/9/2012).
Menurut Idris, sertifikasi tidak jadi persoalan jika tidak dikaitkan dengan teroris. Melainkan dikaitkan dengan pemberdayaan ulama. Baik dari segi kapasitas maupun kesejahteraan.
"Silakan saja diberlakukan sertifikasi, asal tidak ada kaitannya dengan teroris," ujarnya.
Idris yang juga Wakil Wali Kota Depok ini mencontohkan, di Saudi Arabia seorang mufti (ulama) disertifikasi oleh pemerintah. Seorang mufti memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti tersebut kadang-kadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama.
"Hanya saja mereka digaji sesuai gaji menteri dan mendapat fasilitas istimewa. Kalau BNPT ingin menerapkan seperti itu ya tidak menjadi masalah ulama disertifikasi. Lagian kan, ulama dan kiai merupakan gelar yang diberikan masyarakat bukan pemerintah," kata Idris.
Mantan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini mengatakan, kemungkinan besar yang dimaksud BNPT bukan ulama melainkan dai (penceramah).
Memang, kata Idris, dalam aturan Departemen Agama (Depag) seorang penyuluh harus memiliki sertifikasi sebelum terjun ke masyarakat. Yakni pemula, madia, dan purna.
"Setiap orang yang sudah mencapai level purna kita tempatkan di satu provinsi yang membutuhkan penda'i. Mereka kita gaji sesuai fungsi dan tugas yang diembankan kepada mereka," katanya.
"BNPT seakan menuduh ulama sebagai biang keladi munculnya aksi terorisme di Indonesia. Itu merupakan bentuk pelecehen dan fitnah," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dai Indonesia (IDI) Idris Abdul Somad, Jumat (14/9/2012).
Menurut Idris, sertifikasi tidak jadi persoalan jika tidak dikaitkan dengan teroris. Melainkan dikaitkan dengan pemberdayaan ulama. Baik dari segi kapasitas maupun kesejahteraan.
"Silakan saja diberlakukan sertifikasi, asal tidak ada kaitannya dengan teroris," ujarnya.
Idris yang juga Wakil Wali Kota Depok ini mencontohkan, di Saudi Arabia seorang mufti (ulama) disertifikasi oleh pemerintah. Seorang mufti memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat. Fungsi mufti tersebut kadang-kadang diambil oleh suatu organisasi ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh Pengadilan Agama.
"Hanya saja mereka digaji sesuai gaji menteri dan mendapat fasilitas istimewa. Kalau BNPT ingin menerapkan seperti itu ya tidak menjadi masalah ulama disertifikasi. Lagian kan, ulama dan kiai merupakan gelar yang diberikan masyarakat bukan pemerintah," kata Idris.
Mantan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok ini mengatakan, kemungkinan besar yang dimaksud BNPT bukan ulama melainkan dai (penceramah).
Memang, kata Idris, dalam aturan Departemen Agama (Depag) seorang penyuluh harus memiliki sertifikasi sebelum terjun ke masyarakat. Yakni pemula, madia, dan purna.
"Setiap orang yang sudah mencapai level purna kita tempatkan di satu provinsi yang membutuhkan penda'i. Mereka kita gaji sesuai fungsi dan tugas yang diembankan kepada mereka," katanya.
(mhd)