KPK bantah penarikan penyidik terkait Simulator
Jum'at, 14 September 2012 - 21:46 WIB
KPK bantah penarikan penyidik terkait Simulator
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penarikan 20 penyidiknya oleh Bareskrim Mabes Plri terkait kasus dugaan korupsi di proyek Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011.
"Tidak benar kalau mereka ditarik, karena kasus Simulator SIM," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Namun, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa kerjanya, hanya satu orang yang ditempatkan dalam kasus Simulator SIM.
Johan menjelaskan masa kerja para penyidik yang ditarik tersebut bervariasi. "Jadi di antara 20 penyidik ini ada yang baru setahun, ada yang sudah dua tahun, tiga tahun, ada juga yang suduh empat tahun," paparnya.
Diakuinya sebagian besar para penyidik itu memiliki masa kerja yang belum habis di KPK. Di antara mereka ada yang baru setahun bekerja di KPK.
Para penyidik KPK semua berlatar belakang penyidik dari kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di komisi anti-korupsi, mereka punya masa kerja hingga empat tahun.
Namun, apabila dianggap masih dibutuhkan, KPK punya hak memperpanjang masa kerja mereka sampai empat tahun kemudian.
Dikatakan Johan, khusus penyidik KPK dari kepolisian punya pengecualian. Pasalnya, setiap tahun surat perintah perpanjangan masa kerja penyidik polisi harus dikirimkan KPK ke Mabes Polri.
Setelah KPK mengirimkan surat perpanjangan masa kerja tahunan ke kepolisian, Polri kemudian memberi surat balasan. "Jadi KPK menerima surat balasan dari Mabes Polri terkait surat pengugasan penyidik (yang diajukan) pimpinan," katanya.
Walau demikian, dia belum mengetahui secara rinci penarikan ke 20 penyidik yang ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri secara satu-persatu. "Nanti saya cek dulu ke pimpinan," tandas Johan.
"Tidak benar kalau mereka ditarik, karena kasus Simulator SIM," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Namun, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa kerjanya, hanya satu orang yang ditempatkan dalam kasus Simulator SIM.
Johan menjelaskan masa kerja para penyidik yang ditarik tersebut bervariasi. "Jadi di antara 20 penyidik ini ada yang baru setahun, ada yang sudah dua tahun, tiga tahun, ada juga yang suduh empat tahun," paparnya.
Diakuinya sebagian besar para penyidik itu memiliki masa kerja yang belum habis di KPK. Di antara mereka ada yang baru setahun bekerja di KPK.
Para penyidik KPK semua berlatar belakang penyidik dari kepolisian, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di komisi anti-korupsi, mereka punya masa kerja hingga empat tahun.
Namun, apabila dianggap masih dibutuhkan, KPK punya hak memperpanjang masa kerja mereka sampai empat tahun kemudian.
Dikatakan Johan, khusus penyidik KPK dari kepolisian punya pengecualian. Pasalnya, setiap tahun surat perintah perpanjangan masa kerja penyidik polisi harus dikirimkan KPK ke Mabes Polri.
Setelah KPK mengirimkan surat perpanjangan masa kerja tahunan ke kepolisian, Polri kemudian memberi surat balasan. "Jadi KPK menerima surat balasan dari Mabes Polri terkait surat pengugasan penyidik (yang diajukan) pimpinan," katanya.
Walau demikian, dia belum mengetahui secara rinci penarikan ke 20 penyidik yang ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri secara satu-persatu. "Nanti saya cek dulu ke pimpinan," tandas Johan.
(mhd)