3 perwira Polri mangkir dari KPK
Jum'at, 14 September 2012 - 19:09 WIB
3 perwira Polri mangkir dari KPK
A
A
A
Sindonews.com - Empat saksi dari kepolisian yang hari ini dijadwalkan bersaksi terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korp Lalu Lintas (KOrlantas) Mabes Polri, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai sore ini, keempat saksi yang akan diperiksa KPK yakni, satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suyatim di Polri, dan tiga perwira Polri yang terdiri AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Komber Budi Setiyadi, tidak hadir ke Gedung KPK.
"Empat saksi terkait korlantas R2 dan R4, tidak atau belum hadir sampai (pukul) 15.00. Belum ada konfirmasi," kata Johan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Johan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap keempat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka DS.
"Akan dijadwalkan ulang untuk pekan depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Diduga DS menyalahgunakan jabatannya pada proyek berbiaya Rp196 miliar tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai sore ini, keempat saksi yang akan diperiksa KPK yakni, satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suyatim di Polri, dan tiga perwira Polri yang terdiri AKP Edith Yuswo Widodo, Kompol Setya Budi, dan Komber Budi Setiyadi, tidak hadir ke Gedung KPK.
"Empat saksi terkait korlantas R2 dan R4, tidak atau belum hadir sampai (pukul) 15.00. Belum ada konfirmasi," kata Johan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Johan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penjadwalan ulang terhadap keempat orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap tersangka DS.
"Akan dijadwalkan ulang untuk pekan depan," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dua swasta di antaranya Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Diduga DS menyalahgunakan jabatannya pada proyek berbiaya Rp196 miliar tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.
(mhd)