KY: Setop rekrutmen hakim adhoc!
Jum'at, 14 September 2012 - 18:37 WIB
KY: Setop rekrutmen hakim adhoc!
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan sementara rekrutmen hakim adhoc. Lebih baik, MA membenahi sarana prasarana Pengadilan Tipikor yang ada di daerah.
"Setop saja dulu (rekrutmen hakim adhoc). Jangan berpikir terlanjur habis biaya. Ini efeknya lebih parah," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan, Pengadilan Tipikor dibentuk agar fokus untuk persoalan korupsi, sementara pelaksanaan sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor selalu tidak sesuai jadwal.
Ditambah lagi ketua majelis hakim masih menjabat hakim karir atau sedang menangani parkara umum.
"Sidang dilakukan sore hari dan malam hari, pengadilan digelar terlambat. Karena ketua majelisnya hakim karir," terangnya.
Di Pengadilan Tipikor, kata Suparman, sarana dan prasarana masih belum siap. Selain itu, ketentuan undang-undang (UU), hakim karir tidak boleh menangani perkara umum. Karena efeknya perkara korupsi jadi nomor dua.
Untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Tipikor, maka DPR dan pemerintah harus melakukan kajian agar penangan kasus korupsi lebih baik lagi. "Pemerintah dan DPR harus bicara," pungkasnya.
Senin depan KY akan menyambangi MA untuk melaporkan hasil temuannya di lapangan menyangkut rekam jejak para calon hakim adhoc.
"Setop saja dulu (rekrutmen hakim adhoc). Jangan berpikir terlanjur habis biaya. Ini efeknya lebih parah," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan, Pengadilan Tipikor dibentuk agar fokus untuk persoalan korupsi, sementara pelaksanaan sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor selalu tidak sesuai jadwal.
Ditambah lagi ketua majelis hakim masih menjabat hakim karir atau sedang menangani parkara umum.
"Sidang dilakukan sore hari dan malam hari, pengadilan digelar terlambat. Karena ketua majelisnya hakim karir," terangnya.
Di Pengadilan Tipikor, kata Suparman, sarana dan prasarana masih belum siap. Selain itu, ketentuan undang-undang (UU), hakim karir tidak boleh menangani perkara umum. Karena efeknya perkara korupsi jadi nomor dua.
Untuk menyelesaikan permasalahan di Pengadilan Tipikor, maka DPR dan pemerintah harus melakukan kajian agar penangan kasus korupsi lebih baik lagi. "Pemerintah dan DPR harus bicara," pungkasnya.
Senin depan KY akan menyambangi MA untuk melaporkan hasil temuannya di lapangan menyangkut rekam jejak para calon hakim adhoc.
(mhd)