KY segera sampaikan rekam jejak calon hakim
Jum'at, 14 September 2012 - 18:09 WIB
KY segera sampaikan rekam jejak calon hakim
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mengaku tidak pernah terlibat dalam proses rekrutmen calon hakim adhoc di 33 provinsi. Pasalnya, Mahkamag Agung (MA) hanya meminta KY sebatas melakukan penelusuran rekam jejak para calon hakim.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi rekam jejak para calon hakim itu ke MA.
"MA meminta KY untuk melakukan traking. Hasilnya kita (KY) akan menyampaikan (pada) Senin dan akan dipublikasi temuan secara umum," ujar Suparman di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kali Bata, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan, dalam pertemuan nanti, KY akan menyampaikan penemuan di lapangan. Harapanya, penemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi MA dalam melakukan proses seleksi. "Di sana akan disampaikan apa yang harus dilakukan MA," Kata Suparman.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penemuan di lapangan yang akan di laporkan ke MA nanti. Menurutnya, itu terbentur dengan kode etik. moratorium rekrutmen hakim adhoc.
"Moratorium rekutmen hakim ad hoc salah satu yang akan kita sampaikan," pungkasnya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi rekam jejak para calon hakim itu ke MA.
"MA meminta KY untuk melakukan traking. Hasilnya kita (KY) akan menyampaikan (pada) Senin dan akan dipublikasi temuan secara umum," ujar Suparman di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Kali Bata, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2012).
Dia mengatakan, dalam pertemuan nanti, KY akan menyampaikan penemuan di lapangan. Harapanya, penemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi MA dalam melakukan proses seleksi. "Di sana akan disampaikan apa yang harus dilakukan MA," Kata Suparman.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penemuan di lapangan yang akan di laporkan ke MA nanti. Menurutnya, itu terbentur dengan kode etik. moratorium rekrutmen hakim adhoc.
"Moratorium rekutmen hakim ad hoc salah satu yang akan kita sampaikan," pungkasnya.
(mhd)