Pemerintah usul izin lahan dipegang gubernur
Kamis, 13 September 2012 - 18:37 WIB
Pemerintah usul izin lahan dipegang gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan, pemberian izin pembuatan lahan pertambangan, maupun lahan lainnya di daerah menjadi kewenangan Gubernur dalam revisi UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam revisi UU 32/2004 ini, kami meminta Gubernur sebagai pengawas khusus agar tidak terlalu jauh dengan bupati/wali kota, dan juga agar pusat dapat mengawasi. Kewenangan ini kita berikan kepada Gubernur, sehingga bupati/wali kota tidak suka-suka dalam pemberian ijin," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, hal itu perlu dilakukan, karena saat ini banyak terjadi perizinan lahan, dan kepemilikan ganda di daerah yang kurang diawasi oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin.
Bahkan bupati/wali kota bisa dengan mudah mengeluarkan perizinan lahan baru, tanpa mengetahui untuk kepentingan apa lahan tersebut digarap. "Di Kalimantan Timur saja, perizinan ganda ada sekitar seribu. Maka itu, kontrolnya dari gubernur, dan harus transparan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam perubahan UU 32/2004, pemerintah tidak akan begitu saja memberikan perizinan penggunaan lahan, tapi perizinan itu harus dikawal dan harus ada yang mengawasi.
"Kadang berganti kepala daerah, cabut izin lama, atau tidak dicabut masih berlaku kemudian lahir lagi kebijakan baru, sehingga ribuan perizinan yang tumpang tindih," jelasnya.
Menurutnya, dalam revisi UU tersebut pihaknya juga akan memasukkan usulan agar gubernur, bupati/wali kota tidak dapat menjabat sebagai wakil. Sebab, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu semangat kepemimpinan daerah.
"Kemarin itu diakal-akali, dua kali menjadi gubernur, dan ketiganya menjadi wakil gubernur. Didalam UU memang tidak ada, namun secara kepatutan dan kepantasan tidak seperti itu, tandasnya.
"Dalam revisi UU 32/2004 ini, kami meminta Gubernur sebagai pengawas khusus agar tidak terlalu jauh dengan bupati/wali kota, dan juga agar pusat dapat mengawasi. Kewenangan ini kita berikan kepada Gubernur, sehingga bupati/wali kota tidak suka-suka dalam pemberian ijin," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan, hal itu perlu dilakukan, karena saat ini banyak terjadi perizinan lahan, dan kepemilikan ganda di daerah yang kurang diawasi oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin.
Bahkan bupati/wali kota bisa dengan mudah mengeluarkan perizinan lahan baru, tanpa mengetahui untuk kepentingan apa lahan tersebut digarap. "Di Kalimantan Timur saja, perizinan ganda ada sekitar seribu. Maka itu, kontrolnya dari gubernur, dan harus transparan," katanya.
Dia menjelaskan, dalam perubahan UU 32/2004, pemerintah tidak akan begitu saja memberikan perizinan penggunaan lahan, tapi perizinan itu harus dikawal dan harus ada yang mengawasi.
"Kadang berganti kepala daerah, cabut izin lama, atau tidak dicabut masih berlaku kemudian lahir lagi kebijakan baru, sehingga ribuan perizinan yang tumpang tindih," jelasnya.
Menurutnya, dalam revisi UU tersebut pihaknya juga akan memasukkan usulan agar gubernur, bupati/wali kota tidak dapat menjabat sebagai wakil. Sebab, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu semangat kepemimpinan daerah.
"Kemarin itu diakal-akali, dua kali menjadi gubernur, dan ketiganya menjadi wakil gubernur. Didalam UU memang tidak ada, namun secara kepatutan dan kepantasan tidak seperti itu, tandasnya.
(lil)