Izin tambang kewenangan Gubernur

Kamis, 13 September 2012 - 16:58 WIB
Izin tambang kewenangan...
Izin tambang kewenangan Gubernur
A A A
Sindonews.com - Pemberian izin pertambangan di daerah segera menjadi kewenangan Gubernur. Hal ini menyusul revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Dalam revisi itu, disebutkan pemberian izin pembuatan lahan pertambangan maupun lahan lainnya di daerah menjadi kewenangan gubernur.

"Dalam revisi UU 32/2004 ini, kami meminta Gubernur sebagai pengawas khusus agar tidak terlalu jauh dengan bupati/wali kota, dan juga agar pusat dapat mengawasi. Kewenangan ini kita berikan kepada Gubernur, sehingga bupati/wali kota tidak suka-suka dalam pemberian izin," ujarnya di Jakarta, Rabu malam (12/9/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu perlu dilakukan, karena saat ini banyak terjadi perizinan lahan dan kepemilikan ganda di daerah yang kurang diawasi oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin.

Bahkan bupati/wali kota dengan mudahnya mengeluarkan perizinan lahan baru tanpa mengetahui lahan tersebut untuk kepentingan siapa dan seperti apa.

"Di Kaltim saja, perizinan ganda ada sekitar seribuan. Maka itu, kontrolnya dari Gubernur dan harus transparan," katanya.

Gamawan menjelaskan, dalam perubahan UU No 32/2004 tentang pemda, pemerintah tidak begitu saja memberikan perijinan, tapi perijinan itu harus dikawal dan harus ada yang mengkontrol.

Selama ini yang terjadi perijinan begitu mudah dilakukan, akibatnya terjadi tumpang tindih perijinan ditambah koordinasinya tidak jelas.

"Pemahaman juga seperti itu, kadang-kadang berganti kepala daerah cabut ijin lama atau tidak dicabut, masih berlaku kemudian lahir lagi kebijakan baru sehingga ribuan perijinan yang tumpang tindih," jelasnya.

Mantan Bupati Solok ini menambahkan, dalam revisi UU tersebut, selain memasukkan usulan perijinan lahan kewenangan berada pada Gubernur, pemerintah juga memasukan usulan agar gubernur, bupati/walikota tidak dapat menjabat sebagai wakil.

Sebab, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu semangat pemimpinan daerah bagaimana yang dulu bawahannya sekarang jadi atasannya. "Kemarin itu diakal-akali, dua kali menjadi gubernur dan ketiganya menjadi wakil gubernur.

Di dalam UU memang tidak ada, namun secara kepatuhan dan kepantasan, tidak seperti itu. Di manapun dia menjadi kepala daerah, itu dihitung sekali, dan itu sudah ada keputusan MK-nya," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Jatah Tambang, Janji Kembalikan IUP Jika...
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Bahlil Malah Bakal Kaji Ulang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Polisi Gerebek Tambang...
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Merangin, Pekerja Kabur, 1 Tertangkap
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved