Izin tambang kewenangan Gubernur
Kamis, 13 September 2012 - 16:58 WIB
Izin tambang kewenangan Gubernur
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian izin pertambangan di daerah segera menjadi kewenangan Gubernur. Hal ini menyusul revisi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Dalam revisi itu, disebutkan pemberian izin pembuatan lahan pertambangan maupun lahan lainnya di daerah menjadi kewenangan gubernur.
"Dalam revisi UU 32/2004 ini, kami meminta Gubernur sebagai pengawas khusus agar tidak terlalu jauh dengan bupati/wali kota, dan juga agar pusat dapat mengawasi. Kewenangan ini kita berikan kepada Gubernur, sehingga bupati/wali kota tidak suka-suka dalam pemberian izin," ujarnya di Jakarta, Rabu malam (12/9/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu perlu dilakukan, karena saat ini banyak terjadi perizinan lahan dan kepemilikan ganda di daerah yang kurang diawasi oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin.
Bahkan bupati/wali kota dengan mudahnya mengeluarkan perizinan lahan baru tanpa mengetahui lahan tersebut untuk kepentingan siapa dan seperti apa.
"Di Kaltim saja, perizinan ganda ada sekitar seribuan. Maka itu, kontrolnya dari Gubernur dan harus transparan," katanya.
Gamawan menjelaskan, dalam perubahan UU No 32/2004 tentang pemda, pemerintah tidak begitu saja memberikan perijinan, tapi perijinan itu harus dikawal dan harus ada yang mengkontrol.
Selama ini yang terjadi perijinan begitu mudah dilakukan, akibatnya terjadi tumpang tindih perijinan ditambah koordinasinya tidak jelas.
"Pemahaman juga seperti itu, kadang-kadang berganti kepala daerah cabut ijin lama atau tidak dicabut, masih berlaku kemudian lahir lagi kebijakan baru sehingga ribuan perijinan yang tumpang tindih," jelasnya.
Mantan Bupati Solok ini menambahkan, dalam revisi UU tersebut, selain memasukkan usulan perijinan lahan kewenangan berada pada Gubernur, pemerintah juga memasukan usulan agar gubernur, bupati/walikota tidak dapat menjabat sebagai wakil.
Sebab, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu semangat pemimpinan daerah bagaimana yang dulu bawahannya sekarang jadi atasannya. "Kemarin itu diakal-akali, dua kali menjadi gubernur dan ketiganya menjadi wakil gubernur.
Di dalam UU memang tidak ada, namun secara kepatuhan dan kepantasan, tidak seperti itu. Di manapun dia menjadi kepala daerah, itu dihitung sekali, dan itu sudah ada keputusan MK-nya," tandasnya.
Dalam revisi itu, disebutkan pemberian izin pembuatan lahan pertambangan maupun lahan lainnya di daerah menjadi kewenangan gubernur.
"Dalam revisi UU 32/2004 ini, kami meminta Gubernur sebagai pengawas khusus agar tidak terlalu jauh dengan bupati/wali kota, dan juga agar pusat dapat mengawasi. Kewenangan ini kita berikan kepada Gubernur, sehingga bupati/wali kota tidak suka-suka dalam pemberian izin," ujarnya di Jakarta, Rabu malam (12/9/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu perlu dilakukan, karena saat ini banyak terjadi perizinan lahan dan kepemilikan ganda di daerah yang kurang diawasi oleh bupati/wali kota sebagai pemberi izin.
Bahkan bupati/wali kota dengan mudahnya mengeluarkan perizinan lahan baru tanpa mengetahui lahan tersebut untuk kepentingan siapa dan seperti apa.
"Di Kaltim saja, perizinan ganda ada sekitar seribuan. Maka itu, kontrolnya dari Gubernur dan harus transparan," katanya.
Gamawan menjelaskan, dalam perubahan UU No 32/2004 tentang pemda, pemerintah tidak begitu saja memberikan perijinan, tapi perijinan itu harus dikawal dan harus ada yang mengkontrol.
Selama ini yang terjadi perijinan begitu mudah dilakukan, akibatnya terjadi tumpang tindih perijinan ditambah koordinasinya tidak jelas.
"Pemahaman juga seperti itu, kadang-kadang berganti kepala daerah cabut ijin lama atau tidak dicabut, masih berlaku kemudian lahir lagi kebijakan baru sehingga ribuan perijinan yang tumpang tindih," jelasnya.
Mantan Bupati Solok ini menambahkan, dalam revisi UU tersebut, selain memasukkan usulan perijinan lahan kewenangan berada pada Gubernur, pemerintah juga memasukan usulan agar gubernur, bupati/walikota tidak dapat menjabat sebagai wakil.
Sebab, apabila itu terjadi, maka akan mengganggu semangat pemimpinan daerah bagaimana yang dulu bawahannya sekarang jadi atasannya. "Kemarin itu diakal-akali, dua kali menjadi gubernur dan ketiganya menjadi wakil gubernur.
Di dalam UU memang tidak ada, namun secara kepatuhan dan kepantasan, tidak seperti itu. Di manapun dia menjadi kepala daerah, itu dihitung sekali, dan itu sudah ada keputusan MK-nya," tandasnya.
(lns)