KPU akui kelemahan di alat komunikasi

Kamis, 13 September 2012 - 02:03 WIB
KPU akui kelemahan di...
KPU akui kelemahan di alat komunikasi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih memiliki kelemaham dalam berkoordinasi dengan pihak KPUD terkait verifikasi partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2014 mendatang.

Sistem komunikasi yang masih lemah diduga menjadi sebab lambannya koordinasi KPU pusat dengan KPU Daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota. Meskipun begitu, pihaknya sudah berusaha secara maksimal melalui media sosial atau dengan cara lain.

Hal itu diakui Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).

"Ini suatu kekurangan dari kami belum bisa secara cepat menginformasikan ke seluruh daerah," ujarnya.

Proses verifikasi KPU pusat dan KPUD sangat berkaitan. Meskipun tidak bisa komunikasi secara cepat dijamin tidak akan ada partai politik yang dirugikan, pasalnya tim KPU akan terus berkordinasi dengan jajaran KPU di daerah.

"Kami tetap terus mengkoreksi, kami terus memperbaiki, tidak akan merugikan partai," katanya.

Diakuinya, jarak yang begitu jauh dan juga sistem komunikasi yang belum canggih tentu menjadi kendala komunikasi KPU, tapi semua jajaran KPU, KPUD akan terus dikontrol untuk memastikan bahwa verifikasi parpol berjalan sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mewajibkan semua partai politik peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang, serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya di tingkat nasional.

Dengan adanya putusan ini berarti ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu No 12 Tahun 2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu dibatalkan.

Sehingga seluruh partai politik yang berada di parlemen maupun yang tidak berada dalam parlemen untuk Pemilu Legislatif diharuskan melakukan verifikasi ulang sebagai syarat peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Berarti seluruh partai peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Termasuk di dalamnya sembilan partai yang sudah duduk di parlemen, dengan syarat verifikasi yang telah ditetapkan dalam UU (undang-undang) Pemilu," tandas Ketua MK Mahfud MD.
(mhd)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved