KPU akui kelemahan di alat komunikasi
Kamis, 13 September 2012 - 02:03 WIB
KPU akui kelemahan di alat komunikasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui masih memiliki kelemaham dalam berkoordinasi dengan pihak KPUD terkait verifikasi partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2014 mendatang.
Sistem komunikasi yang masih lemah diduga menjadi sebab lambannya koordinasi KPU pusat dengan KPU Daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota. Meskipun begitu, pihaknya sudah berusaha secara maksimal melalui media sosial atau dengan cara lain.
Hal itu diakui Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).
"Ini suatu kekurangan dari kami belum bisa secara cepat menginformasikan ke seluruh daerah," ujarnya.
Proses verifikasi KPU pusat dan KPUD sangat berkaitan. Meskipun tidak bisa komunikasi secara cepat dijamin tidak akan ada partai politik yang dirugikan, pasalnya tim KPU akan terus berkordinasi dengan jajaran KPU di daerah.
"Kami tetap terus mengkoreksi, kami terus memperbaiki, tidak akan merugikan partai," katanya.
Diakuinya, jarak yang begitu jauh dan juga sistem komunikasi yang belum canggih tentu menjadi kendala komunikasi KPU, tapi semua jajaran KPU, KPUD akan terus dikontrol untuk memastikan bahwa verifikasi parpol berjalan sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mewajibkan semua partai politik peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang, serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya di tingkat nasional.
Dengan adanya putusan ini berarti ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu No 12 Tahun 2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu dibatalkan.
Sehingga seluruh partai politik yang berada di parlemen maupun yang tidak berada dalam parlemen untuk Pemilu Legislatif diharuskan melakukan verifikasi ulang sebagai syarat peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Berarti seluruh partai peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Termasuk di dalamnya sembilan partai yang sudah duduk di parlemen, dengan syarat verifikasi yang telah ditetapkan dalam UU (undang-undang) Pemilu," tandas Ketua MK Mahfud MD.
Sistem komunikasi yang masih lemah diduga menjadi sebab lambannya koordinasi KPU pusat dengan KPU Daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten kota. Meskipun begitu, pihaknya sudah berusaha secara maksimal melalui media sosial atau dengan cara lain.
Hal itu diakui Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2012).
"Ini suatu kekurangan dari kami belum bisa secara cepat menginformasikan ke seluruh daerah," ujarnya.
Proses verifikasi KPU pusat dan KPUD sangat berkaitan. Meskipun tidak bisa komunikasi secara cepat dijamin tidak akan ada partai politik yang dirugikan, pasalnya tim KPU akan terus berkordinasi dengan jajaran KPU di daerah.
"Kami tetap terus mengkoreksi, kami terus memperbaiki, tidak akan merugikan partai," katanya.
Diakuinya, jarak yang begitu jauh dan juga sistem komunikasi yang belum canggih tentu menjadi kendala komunikasi KPU, tapi semua jajaran KPU, KPUD akan terus dikontrol untuk memastikan bahwa verifikasi parpol berjalan sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mewajibkan semua partai politik peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang, serta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya di tingkat nasional.
Dengan adanya putusan ini berarti ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Pemilu No 12 Tahun 2012 beserta penjelasannya tentang verifikasi partai pemilu dibatalkan.
Sehingga seluruh partai politik yang berada di parlemen maupun yang tidak berada dalam parlemen untuk Pemilu Legislatif diharuskan melakukan verifikasi ulang sebagai syarat peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Berarti seluruh partai peserta Pemilu harus melakukan verifikasi ulang. Termasuk di dalamnya sembilan partai yang sudah duduk di parlemen, dengan syarat verifikasi yang telah ditetapkan dalam UU (undang-undang) Pemilu," tandas Ketua MK Mahfud MD.
(mhd)