Hartati akan ajukan penangguhan penahanan
Rabu, 12 September 2012 - 23:35 WIB
Hartati akan ajukan penangguhan penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Kubu Hartati Murdaya mengaku pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mereka beranggapan kliennya tersebut masih sedang dalam keadaan sakit.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan KPK hanya menjalankan tradisi terkait dengan penahanan Hartati tersangka kasus korupsi suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga merupakan kliennya.
"Dalam hukum acara, penahanan itu tidak wajib. Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu (Hartati) sudah dicegah, mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KPK hanya menjalankan tradisi aja," kata Patra di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Di lain sisi, Pasca penahanan Hartati, Patra meminta agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan karena Hartati merasa dirinya hanyalah korban pemerasan.
"Karena sudah ditahan, kita minta (berkas perkaranya) segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan setelah sebelumnya surat permintaan untuk tidak ditahan ditolak oleh KPK dengan langsung menahan Hartati usai menjalani pemeriksaan perdananya.
“Kita pasti akan ajukan penangguhan penahanan,“ tegasnya.
Sebelumnya, pasca diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik KPK. Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan KPK hanya menjalankan tradisi terkait dengan penahanan Hartati tersangka kasus korupsi suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga merupakan kliennya.
"Dalam hukum acara, penahanan itu tidak wajib. Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu (Hartati) sudah dicegah, mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KPK hanya menjalankan tradisi aja," kata Patra di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Di lain sisi, Pasca penahanan Hartati, Patra meminta agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan karena Hartati merasa dirinya hanyalah korban pemerasan.
"Karena sudah ditahan, kita minta (berkas perkaranya) segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan setelah sebelumnya surat permintaan untuk tidak ditahan ditolak oleh KPK dengan langsung menahan Hartati usai menjalani pemeriksaan perdananya.
“Kita pasti akan ajukan penangguhan penahanan,“ tegasnya.
Sebelumnya, pasca diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik KPK. Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
(azh)