Hartati akan ajukan penangguhan penahanan

Rabu, 12 September 2012 - 23:35 WIB
Hartati akan ajukan...
Hartati akan ajukan penangguhan penahanan
A A A
Sindonews.com - Kubu Hartati Murdaya mengaku pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mereka beranggapan kliennya tersebut masih sedang dalam keadaan sakit.

Kuasa hukum Hartati, Patra M Zen mengatakan KPK hanya menjalankan tradisi terkait dengan penahanan Hartati tersangka kasus korupsi suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga merupakan kliennya.

"Dalam hukum acara, penahanan itu tidak wajib. Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu (Hartati) sudah dicegah, mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KPK hanya menjalankan tradisi aja," kata Patra di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Di lain sisi, Pasca penahanan Hartati, Patra meminta agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan karena Hartati merasa dirinya hanyalah korban pemerasan.

"Karena sudah ditahan, kita minta (berkas perkaranya) segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan tahan karena cuma punya wewenang. Ibu merasa korban pemerasan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan setelah sebelumnya surat permintaan untuk tidak ditahan ditolak oleh KPK dengan langsung menahan Hartati usai menjalani pemeriksaan perdananya.

“Kita pasti akan ajukan penangguhan penahanan,“ tegasnya.

Sebelumnya, pasca diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik KPK. Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.

Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.

Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
(azh)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
27 Negara Peringatkan...
27 Negara Peringatkan Warganya, Perang Dunia III Akan Terjadi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved