Hartati tolak tandatangani berita acara penahanan
Rabu, 12 September 2012 - 23:25 WIB
Hartati tolak tandatangani berita acara penahanan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan terhadap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya menolak menandatangani surat penahanan dan surat berita acara yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.
Penolakan tersebut dikarenakan Hartati bersikeras dirinya tidak layak untuk ditahan dan dirinya hanyalah korban pemerasan.
"Yang saya sampaikan, ibu (Hartati) menolak surat berita acara dan surat penahanan. Karena (Hartati) merasa tidak layak ditahan dan merasa menjadi korban pemerasan. Tidak tandatangan," kata pengacara Hartati, Patra M Zen di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Lebih lanjut lagi, Patra menjelaskan jika dalam hukum acara yang berlangsung, jika yang bersangkutan tidak merasa bersalah, maka diperbolehkan untuk menolak menandatangani surat penahanan. Ketika menolak tersebut, maka harus dibuatkan berita acara penolakannya.
"Hukum acara boleh (menolak menandatangani). Kalau merasa tidak bersalah, saya boleh menolak menandatangi penahanan. Maka dibuatkan berita acara penolakan," jelas Patra.
Hartati sendiri menolak menandatangani surat penahanan tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah terkait tuduhan yang menyatakan dirinya memberikan suap kepada Amran sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Buol.
Sebelumnya, setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Hartati akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
Penolakan tersebut dikarenakan Hartati bersikeras dirinya tidak layak untuk ditahan dan dirinya hanyalah korban pemerasan.
"Yang saya sampaikan, ibu (Hartati) menolak surat berita acara dan surat penahanan. Karena (Hartati) merasa tidak layak ditahan dan merasa menjadi korban pemerasan. Tidak tandatangan," kata pengacara Hartati, Patra M Zen di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Lebih lanjut lagi, Patra menjelaskan jika dalam hukum acara yang berlangsung, jika yang bersangkutan tidak merasa bersalah, maka diperbolehkan untuk menolak menandatangani surat penahanan. Ketika menolak tersebut, maka harus dibuatkan berita acara penolakannya.
"Hukum acara boleh (menolak menandatangani). Kalau merasa tidak bersalah, saya boleh menolak menandatangi penahanan. Maka dibuatkan berita acara penolakan," jelas Patra.
Hartati sendiri menolak menandatangani surat penahanan tersebut karena dirinya merasa tidak bersalah terkait tuduhan yang menyatakan dirinya memberikan suap kepada Amran sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Buol.
Sebelumnya, setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Hartati akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
(azh)