Jadi tersangka, Hartati dicecar 15 pertanyaan
Rabu, 12 September 2012 - 22:44 WIB
Jadi tersangka, Hartati dicecar 15 pertanyaan
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penyuapan terhadap Bupati Buol, Siti Hartati Murdaya diketahui dicecar 15 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan berdurasi kurang lebih 1 jam oleh penyidik KPK.
"Tadi ada 15 pertanyaan. Antara lain soal pertemuan. Tadi ditambahkan. Tapi pada intinya dia (Hartati)menyangkal tidak tahu ada pemberitahuan uang ke Amran," ungkap kuasa hukum Hartati, Patra M Zen di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Di sisi lain, ketika disinggung mengenai sakit yang sedang diderita oleh Hartati, Patra mengaku jika ada dokter yang menjaga Hartati untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya setiap tiga jam sekali.
"Dokter ini menjaga. Setiap tiga jam sekali diperiksa. Tadi diperiksa," pungkas Patra.
Sebelumnya, tadi pagi sekira pukul 09.43 WIB, Hartati datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terhadap Amran. Mantan Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang dengan menggunakan kursi roda.
Setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
"Tadi ada 15 pertanyaan. Antara lain soal pertemuan. Tadi ditambahkan. Tapi pada intinya dia (Hartati)menyangkal tidak tahu ada pemberitahuan uang ke Amran," ungkap kuasa hukum Hartati, Patra M Zen di KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Di sisi lain, ketika disinggung mengenai sakit yang sedang diderita oleh Hartati, Patra mengaku jika ada dokter yang menjaga Hartati untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya setiap tiga jam sekali.
"Dokter ini menjaga. Setiap tiga jam sekali diperiksa. Tadi diperiksa," pungkas Patra.
Sebelumnya, tadi pagi sekira pukul 09.43 WIB, Hartati datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap terhadap Amran. Mantan Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang dengan menggunakan kursi roda.
Setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Siti Hartati Murdaya akhirnya ditetapkan penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan, KPK akan menahan Hartati.
Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hartati sendiri meninggalkan gedung KPK, pada pukul 18.27 WIB. Dengan kawalan ketat dari aparat, Hartati memasuki mobil tahanan untuk kemudian digelandang menuju Rumah Tahanan.
Hartati diduga melakukan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Selain Hartati, KPK juga telah menangkap tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Manajer PT Hardaya, Yani Anshori pada 26 Juni 2012, dan Amran pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012 lalu.
(azh)